"Proses hukum tetap berjalan, baik pidananya maupun nanti perdatanya karena sudah jelas ada unsur pidananya yang merugikan pihak kami dalam kasus ini," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Informasi tambahan, Direktur bersama sejumlah staf dari RS Sentosa mendatangi rumah Siti di Desa Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (28/8/2023) kemarin.
Kedatangan rombongan bermaksud untuk meminta maaf serta menawarkan kompensasi kepada Siti.
Baca juga: Tekad Kuat Ibu Bayi Tertukar di Bogor Siap Hadapi Transisi Asuh: Serepot Apapun, Saya Tempuh
Penjelasan Polres Bogor
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi dari Siti maupun Dian.
Sehingga dirinya menunggu jika keduanya memutuskan ingin menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasusnya.
"Belum ada (laporan polisi), kemarin kan laporan pengaduan dari Ibu S terhadap Ibu D."
"Kami masih menunggu seperti yang diberitakan mereka akan melaporkan kepada kami terhadap rumah sakitnya," katanya.
Rio berjanji akan mengawal kasus ini jika laporan resmi sudah masuk ke kantornya.
Ia menilai, Siti dan Dian adalah masyarakat yang berhak mendapatkan perlindungan hukum.
"Tentunya kalau mereka melaporkan terkait itu maka saya wajib melaksanakan pelayanan terbaik untuk kedua korban tersebut," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy/Muamarrudin Irfani/Reynaldi Andrian)(Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)