Sri mengungkapkan bahwa kondisi fisik terdakwa sehat.
Namun secara mental, terdakwa merasa gelisah.
Pihaknya juga menghormati keputusan majelis hakim yang menyatakan tidak ada hal yang meringankan kliennya.
Dalam sidang putusan, Hakim Ketua, Aminuddin menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman Ditangkap di Temanggung, Diduga Beraksi Seorang Diri
Majelis hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa.
Yakni perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat terencana dan matang.
Perbuatan terdakwa juga sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa duka mendalam, hingga menimbulkan trauma bagi keluarga korban, khususnya anak korban.
Di sisi lain, hakim menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tak Ada Hal Meringankan, Pelaku Mutilasi Perempuan di Pakem Divonis Mati