News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rektor UNS Diperiksa Kejati Jateng Selama 7 Jam, Berstatus Sebagai Saksi Laporan Dugaan Korupsi

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Prof Jamal Wiwoho diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kamis (31/8/2023).

Jamal Wiwoho diperiksa sebagai saksi terkait laporan dugaan korupsi.

Proses pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo selama 7 jam lebih 30 menit.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Jamal Wiwoho tidak dapat mengungkapkan jumlah pertanyaan yang diberikan penyidik Kejati Jawa Tengah.

Namun ia mengaku telah menjawab semua pertanyaan yang diberikan.

Baca juga: Profil Jamal Wiwoho, Rektor UNS Diperiksa Kejati Semarang, Hartanya Rp14 M, Punya Utang Rp500 Juta

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), Triono menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan korupsi pada rancangan kerja dan anggaran UNS tahun 2022.

"Dugaan tindak pidana korupsi dalam rancangan kerja dan anggaran UNS tahun anggaran 2022," ujar Triono saat dihubungi via telepon.

Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi ini, Triono menyebut Jamal Wiwoho merupakan satu dari tujuh saksi yang diperiksa.

"Sampai hari ini baru 7. Tahap penyelidikan, siapa-siapa saja belum dikasih daftar namanya e, rektor saja yang terakhir ini," sambungnya.

Sementara itu, pihak Kejati Jateng telah memulai penyelidikan sejak 21 Agustus lalu dan masih akan ada pemeriksaan lanjutan kedepannya, ujar Triono.

Baca juga: Rektor UNS Diperiksa Kejaksaan Tinggi Semarang, Diduga Terkait Rancangan Kerja dan Anggaran UNS

"Pemeriksaan kan Sprinlik (surat perintah penyelidikan) Kejaksaan Tinggi itu tertanggal 21 Agustus 2023, jadi setelah itu," ungkapnya.

"Oh pasti, pasti. Masih proses penyelidikan, baru mulai kan kita baru mulai tanggal 21 ," imbuhnya.

Triono menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa bukan hanya dari pihak UNS dan baru berfokus pada saksi yang berada di Solo.

"Pasti saksi ada dari luar ada dari UNS. Tapi ini untuk sementara fokus di UNS, cuma rincinya saya belum dapat," tambahnya.

"Iya karena fokus lid (penyelidikan)-nya Solo dan domisilinya kebanyakan di Solo ya," kata dia.

Dalam pemeriksaan kali ini, dilaksanakan oleh penyidik dari Kejati Jateng.

Baca juga: Sosok Y, Sopir Dekanat UNS Pelaku Pemukulan Mahasiswa, Telah Dinonaktifkan dari Pekerjaannya

"Timnya dari Kejati, penyelidiknya dari Kejati, seluruhnya dari Kejati tapi pinjam tempat saja di Solo biar memudahkan," ungkapnya.

Terkait hasilnya, Triono mengaku masih dalam proses.

"Belum. Masih lidik (penyelidikan)," ujarnya.

Sementara itu terkait materi pemeriksaan, Triono menyebut seputar rancangan kerja dan anggaran UNS tahun 2022.

"Kalau materi pemeriksaannya seputar pengelolaan penggunaan peruntukan direncana kerja UNS di Tahun 2022. Seputar pengelolaan penggunaan peruntukan pertanggungjawaban anggaran," terangnya.

"Oh belum Ini masih lidik jadi dari keterangan saksi satu mungkin bisa berkembang ke saksi lain kan baru mulai. Baru seminggu," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Kejati Jateng Sebut Pemeriksaan Terhadap Rektor UNS Terkait Dugaan Korupsi

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Diperiksa Kejati Jateng Terkait Dugaan Korupsi, Rektor UNS Sebut Lupa Dicecar Berapa Pertanyaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini