TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG - Yulita (51), mantan kepala desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatra Selatan dianiaya adik ipar.
Yulita diketahui pernah jadi kepala desa di Desa Rawang Besar, Kecamatan Sp Padang.
Baca juga: Alasan 8 Anggota Polda Metro Jaya Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas: Tak Beri Informasi soal Bandar
Korban dianiaya adik ipar saat pulang usai menunaikan salat magrib, Sabtu (26/8/2023).
"Lalu sewaktu baru sampai teras rumah ada seorang laki-laki mengejar ke arah saya. Kemudian saya bertanya-tanya dalam hati ada maksud apa orang tersebut datang, tiba-tiba leher saya langsung dicekik," ungkapnya kepada awak media pada Jumat (1/9/2023) pagi.
Korban menyadari bahwa lelaki tersebut adalah saudara iparnya, atau adik bungsu dari almarhum suaminya.
"Refleks saya mendorong dia, tapi dia memegang tangan saya dan memutarnya sampai tangan saya tidak bisa bergerak,"
"Setelah itu tubuh saya dilemparkan ke sebuah cor-coran dan kakinya menendangi tubuh saya bertubi-tubi," terangnya.
Setelah cukup lama korban dianiaya, barulah beberapa tetangga mendekat berniat untuk melerai dan menyelamatkan korban.
"Sementara pelaku ini melihat banyak orang mau melerai, ia melarikan diri dan bahkan meminjam motor orang,"
Baca juga: Aniaya Ken Admiral, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1,5 Tahun dan Bayar Restitusi Rp 52 Juta
Yulita menuturkan menurut keterangan warga lainnya, jika istri pelaku sempat membantu mengambilkan pakaian untuk dibawa oleh pelaku.
"Sementara motor yang dia pinjam untuk melarikan diri sudah dikembalikan kemarin sore," kata dia.
Diduga masalah warisan
Dirinya menyebut dia kenal dengan pelaku, dan menduga jika penganiayaan ini didasari oleh masalah harta warisan peninggalan suaminya.
"Pelaku yaitu Edi Paimin (50) bin Mansur ipar saya yang bungsu," ujarnya.
Dilanjutkan bahwa ini bukan kali pertama peristiwa penganiayaan dan penyerangan terhadapnya, sebelumnya juga saudara ipar yang lain pernah memukul kepalanya.
"Kejadian penganiayaan ini sudah saya alami 2 kali, penganiayaan pertama tanggal 21 Mei 2023 saat itu kepala saya dipukul oleh Basri bin Mansur (65) hingga mengalami luka robek sedalam 6 cm dan dijahit sampai 20 jahitan," jelas dia.
Dia menceritakan jika sang suami meninggal tahun 2021 lalu. Keluarga dari pihak suami nekat mengajukan permasalahan harta dan warisan hingga ke pengadilan dan mereka kalah.
"Di persidangan itu mereka kalah melawan saya yang merupakan istri sah almarhum. Setelahnya justru mereka bertindak anarkis," bebernya.
Baca juga: Diperiksa Terkait Dugaan Aniaya Anak Buah, AKBP Reinhard Dinonaktifkan dari Jabatan Kapolres Dairi
Dengan adanya penganiayaan yang kedua kalinya, membuat Yulita takut dan trauma hingga memutuskan untuk mencari tempat tinggal sementara guna menghindari pelaku.
"Saya ingin melaporkan kepada pihak yang berwajib dan berharap para pelaku bisa ditangkap dan diadili,"
"Jika belum ditangkap, tentunya nyawa saya selalu terancam," bebernya.
Dikonfirmasi terpisah kuasa hukum korban, Febuar Rahman SH, berharap dengan adanya kejadian ini pihak kepolisian jajaran Polres OKI dapat segera mengungkap kasus tersebut.
"Saya berharap pelaku dapat segera tertangkap, karena kejadian penganiayaan ini sudah 2 kali terjadi selama tahun 2023 ini," ungkapnya.
Masih kata dia, sejak kejadian itu pula korban merasa ketakutan dan terpaksa pindah ke rumah orang tuanya. Agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Apalagi dengan adanya kejadian ini, korban menjadi terancam hidupnya. Sampai sekarang korban masih trauma dan selalu merasa ketakutan," pungkasnya.
Penulis: Winando Davinchi
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul VIRAL Mantan Kades Dianiaya Ipar di Sp Padang OKI Saat Pulang dari Shalat Maghib di Masjid