Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Polisi mengungkap modus MS (37), pimpinan pondok pesantren di kawasan Lebak, Banten yang mencabuli enam santrinya.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya mengatakan tersangka berpura-pura bisa mengobati ketika ada santriwati yang mengeluhkan sakit.
"Dengan modus sama pura-pura mengobati korban, selanjutnya tersangka mencium, memegang alat kemaluan korban dan menggesek-gesekan alat kemaluanya ke vagina korban," kata Wisnu kepada wartawan, Sabtu (2/9/2023).
Salah satu korban, kata Wisnu, sampai empat kali dilecehkan oleh MS sejak 2021.
Saat ini, korban mengeluh sedang sakit kepada MS.
"Pertama kali korban mengalami kejadian tersebut pada tahun 2021 ketika korban sakit flu dan nyeri uluh hati.
Kemudian tersangka dengan modus berpura-pura mengobati korban, namun pada saat itu tersangka mencium bibir, pipi, memeluk dari bagian belakang dan depan tubuh korban dan memegang buah dada korban," ucapnya.
Baca juga: Cabuli Tiga Santriwati, Oknum Pengajar Ponpes di Batang Ditangkap, Satu Korban Masih di Bawah Umur
Saat itu, korban diberikan uang sebesar Rp50 ribu oleh tersangka dan meminta agar tidak berbicara kepada siapapun.
Lalu, aksi bejatnya kembali dilakukan April dan Oktober 2022 dengan modus yang sama.
Terakhir, MS kembali melampiaskan nafsunya pada Juli 2023 lalu.
"Kejadian kedua tersangka memberikan uang sebesar Rp 100 ribu rupiah," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Wisnu, MS telah ditangkap dan dilakukan penahanan atas apa yang dia perbuat.
Sebelumnya, MS (37), seorang pimpinan Pondok Pesantren di Kampung Mengpeng, Lebak, Banten harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mencabuli santriwatinya.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak enam santriwati di pondok pesantren tersebut dicabuli MS.
"Tersangka sudah kita amankan dan dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya saat dihubungi, Sabtu (2/9/2023).
Kasus tersebut bisa terungkap ketika salah satu santriwati buka suara soal perbuatan bejat pimpinan pondok pesantren tersebut.
"Kejadian terungkap berawal pada tanggal 23 Agustus 2023 korban termenung dan melamun dan ditanya oleh teman-temanya sesama santri, dan korban bercerita bahwa dirinya dilakukan perbuatan asusila oleh tersangka," ucapnya
Dari cerita tersebut, akhirnya sejumlah santriwati lainnya juga bercerita jika pernah menjadi korban pencabulan oleh MS.
"Selanjutnya ketika korban mau buang air kecil bagian sensitiv korban kesakitan dan ditanya oleh kakaknya dan korban bercerita bahwa dirinya pernah dilakukan persetubuhan dan cabul oleh tersangka," tuturnya.
Wisnu mengatakan jika insiden pencabulan terhadap salah satu korban sudah dilakukan sebanyak tiga kali mulai dari 2021 lalu di saung pondok pesantren.
Atas perbuatannya itu, korban bersama orangtuanya melapor ke pihak kepolisian dan pelaku berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, MS dijerat pasal disangkakan kepada tsk pasal 76D jo pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat 2 UU Ri no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.