Ditegaskan, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP
"Dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP," jelasnya.
Dalam perkara tersebut lanjut Akhirman, penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai Rp.327.000.000 dari tersangka Manajer Dana BOS.
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai 12 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi di Masohi," tukasnya
Kini, ketiga tersangka dalam tahanan jaksa selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses penyidikan.
Usai Konferensi pers, ketiga tersangka langsung digelandang ke Rutan Kelas IIB Masohi menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Jaksa Sita 6.5 Hektare Tanah Milik Askam Tuasikal di Seram Utara