Ben menegaskan, penyitaan harta tidak bergerak milik tersangka itu disita untuk dijadikan barang bukti di persidangan nanti.
"Bahwa tindakan penyitaan terhadap aset-aset yang dilakukan oleh penyidik adalah untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud sebagai upaya pemulihan atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini," tegas Ben.
Tak hanya Askam, penyidik juga bakal menyita aset milik tersangka lainnya yakni Okto Noya.
"Serta aset tersangka milik Oktavianus Noya berupa tanah dan kendaraan roda empat. Namun Tim Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal usul asset-aset tersebut, apabila ada kaitannya dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut," tambah Ben.
Untuk diketahui, dalam aksi penyitaan itu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maluku Tengah dan Kepala Pemerintahan Negeri setempat.
Duduk Perkara Kasus Korupsi
Diketahui, mantan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tengah, Askam Tuasikal Cs terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga merugikan Negara sebesar Rp 3,9 miliar.
Askam ditahan bersama dua orang rekannya, yakni Oktovianus Noya eks Manajer BOS dan Komisaris PT Ambon Jaya Perdana, Munaidi Yasin, selaku penyedia.
Informasi ini dibeberkan Jaksa Penuntit umum didampingi Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam konfresnsi pers di Kantor Kejaksaan setempat, Jalan Banda, Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Kamis (24/8/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Nur Akhirman menjelaskan kerugian Negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
Perbuatan para tersangka kata Akhirman, telah menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993. 294.174.94 Miliar.
"Hal itu berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku," terang Kajari.
Lanjut, ketiga tersangka resmi ditahan setelah jaksa penyidik menemukan alat bukti cukup hingga besaran kerugian negara.
"Pada hari ini, tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga telah melakukan Penetapan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 – 2022," ujar Akhirman.
Ditambahkan, kasus itu baru terungkap setelah jaksa penyidik melakukan penyelidikan selama kurang lebih tujuh bulan atas kasus Tipikor Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah.