TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar menanggapi terkait sikap 400 aparatur sipil negara (ASN) yang mengaku ke DPRD Sulsel, Kamis (7/9/2023).
Ratusan ASN tersebut mengadu karena didemosi, mutasi dan dipindahkan saat erah gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Baca juga: Ditunjuk jadi Pj Gubernur, Bahtiar Bakal Soroti Soal Ketahanan Pangan dan Stunting di Sulsel
"Itu ada hukumnya. Haknya pegawai untuk lakukan perlawanan hukum. Di UU ASN Sudah diatur UU no 5 tahun 2014 tentang ASN," jelas Bahtiar, Kamis (7/9/2023).
Bahtiar menyebut jika ASN merasa keberatan bisa melakukan pembelaan.
Namun, hal itu harus sesui dengan mekanisme hukum berlaku.
"Sekarang bukan zaman belanda lagi. Semua pegawai punya hak sipil terhadap hukum ASN," kata Bahtiar.
"Kalau ada merasa keberatan dilakukan sewenang-wenang. Bisa lakukan pembelaan. Ada mekanisme hukum asn. Sah-sah saja," sambungnya.
Salah satunya ada, H Sarbini sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Sulsel.
H Sarbini meminta anggota dewan mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sulsel memperjelas nasib mereka.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Perawat di Luwu, Korban Alami Trauma, PPNI Sulsel Minta Polisi Usut Tuntas
"Kami ini pegawai senior pak, pangkat saya sudah golongan 4B. Bagaimana kalau semua anak-anak yang masih berusia 30 tahun lebih, diangkat menjadi pejabat. Kemudian kita orang tua ini diparkir semua," kata H Sarbini saat ditemui di Kantor DPRD Sulsel, Kamis (7/9/2023).
Sarbini mengaku pemberhentian itu dilakukan tanpa alasan, di samping itu dia tidak pernah berbuat kesalahan.
"Baru kita tidak pernah berbuat pelanggaran, ini sungguh ironi," katanya. (*)
Penulis: Faqih Imtiyaaz
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 400 ASN Non Job Era Andi Sudirman Sulaiman Melapor, Pj Gubernur Bahtiar:Sah-sah Saja