News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peristiwa Kawin Tangkap Terjadi Lagi di Sumba Barat Nusa Tenggara Timur, 4 Pelaku Diamankan Polisi

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peristiwa kawin tangkap terjadi di Waimangura Wewewa Barat SBD, Kamis (7/9/2023) siang. Polsek Wewewa Barat mengamankan 4 orang pelaku kawin tangkap di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (7/9/2023). Empat pelakunya telah diamankan polisi.

TRIBUNNEWS.COM, SUMBA BARAT DAYA - Polsek Wewewa Barat mengamankan 4 orang pelaku kawin tangkap di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (7/9/2023).

Sebelumnya polisi menerima laporan terjadi peristiwa kawin tangkap di simpang Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kamis (7/9/2023) siang.

"Semua pelaku (4 orang) dan korban sudah diamankan di Polres Sumba Barat Daya," kata Kapolsek Wewewa Barat Bernandus Kandi saat dikofirmasi via telepon seluler, Kamis sore.

Menurut Bernandus Kandi, pria yang melakukan kawin tangkap teridentifikasi bernama Yohanis Bili Tanggu, warga Desa Wekura, Kecamatan Wewewa Barat.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Lukas Lebu Ditahan karena Terlibat Kasus Jual Beli Tanah di Marosi

Sedangkan wanita yang menjadi korban adalah Dinansiana Malo, warga Kelurahan Weetabula, Kecamatan Kota Tambolaka.

"Keduanya tidak memiliki hubungan pacaran," ujar Bernandus Kandi.

"Hanya saja, pelaku Yohanis Bili Tanggu mengaku pernah sekali datang ke rumah Dinasiana Malo di Kampung Belakang, Kelurahan Weetabula, beberapa waktu silam," tambahnya.

Barang Bukti Mobil Pikap

Selain empat pelaku dan korban, polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap sebagai barang bukti kasus kawin tangkap di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

Menurut Wakapolres Sumba Barat Daya, Kompol I Ketut Mastina, penangkapan pelaku melibatkan anggota Polres Sumba Barat Daya bersama Polsek Wewewa Barat.

"Semua pelaku dan barang bukti berupa satu unit kendaraan pikap dan korban sudah diamankan di Polres Sumba Barat Daya," kata Kompol I Ketut Mastina.

"Hingga sekarang, para pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," tambahnya.

Baca juga: Potret Toleransi, OMK Katedral Tambolaka Sumba Barat Daya Ikut Jaga Keamanan Salat Idul Fitri

Wakapolres Kompol I Ketut Mastina memastikan proses hukum terhadap kasus itu terus berlanjut guna memberi efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, lanjut Kompol I Ketut Mastina, memberi kesadaran kepada masyarakat Sumba Barat Daya bahwa tindakan para pelaku itu salah dan bertentangan dengan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Peristiwa Kawin Tangkap Viral

Sebelumnya video sekelompok pemuda menangkap seorang gadis di persimpangan jalan viral di media sosial.

Dikutip dari POS-KUPANG.COM, video tersebut diunggah akun facebook Daniel Umbu Pati di grup Facebook Flobamora Tabongkar pada Kamis (7/9/2023) siang.

Dalam video tersebut tertulis keterangan "Kawin tangkap di SBD miris".

Peristiwa kawin tangkap terjadi di Waimangura Wewewa Barat SBD, Kamis (7/9/2023) siang. Polsek Wewewa Barat mengamankan 4 orang pelaku kawin tangkap di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (7/9/2023). (Tangkapan layar FB Daniel Umbu Pati)

Cuplikan video itu memperlihatkan detik-detik seorang gadis ditangkap oleh sekelompok pemuda di saat ia berdiri di persimpangan jalan.

Sang gadis yang berdiri di samping sepeda motornya tiba-tiba ditangkap dari arah belakang oleh tiga orang pria.

Saat itu ada seorang perempuan yang ikut dalam kelompok itu.

Terdengar suara sang gadis berteriak saat dia ditangkap.

Selanjutnya, sang gadis kemudian dibopong ke atas pikap warna hitam yang sudah menanti di tepi jalan.

Tampak banyak lelaki lain yang kemudian ikut menaiki pikap itu.

Baca juga: Ada Korban Lain dari Penculikan Oknum Paspampres, tapi Dibuang di Tol Cikeas, Kini jadi Saksi

Saat pikap bergegas meninggalkan tempat itu, terdengar suara teriakan dan pekikan membahana.

Ada pula pemotor yang sebelumnya memarkir kendaraan di tepi jalan langsung mengikuti pikap yang bergegas meninggalkan lokasi.

Keterangan yang dihimpun POS-KUPANG.COM menyebutkan peristiwa penangkapan itu terjadi di Simpang Kalembuweri, Jalur Tena Teke dan Jalur Rara Waimangura Kecamatan Wewewa Barat Sumba Barat Daya.

Kejadian tersebut berlangsung sekira pukul 11.00 siang.

Penangkapan gadis itu merupakan salah satu tradisi perkawinan di wilayah Sumba Barat Daya yang dikenal dengan tradisi kawin tangkap atau Piti Rambang dalam bahasa setempat.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata didampingi Kanit PPA Polres Sumba Barat, Aipda Marthen Jurumana menggelar press release meluruskan sebuah video dugaan kawin tangkap, Kamis 19 Mei 2022. ANG (26), wanita asal Kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak menjadi korban kawin tangkap. (Pos Kupang/Petrus Piter)

Kasus Serupa

Kasus kawin paksa sempat terjadi setahun lalu tepatnya 25 Juli 2022 di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, NTT.

Saat itu ANG (26), wanita asal Kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak diculik oleh LB (29), warga Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak.

Kasus kawin tangkap di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur ini sempat viral di media sosial hingga akhirnya ditangani Polres Sumba Barat.

Polisi dalam hal ini menangani kasus dugaan tindak pidana penculikan, membawa lari perempuan, dan atau perampasan kemerdekaan atau kawin tangkap.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Doni Sare, kasus kawin tangkap terjadi di Kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu pada Senin 25 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 Wita.

Korban ANG diculik oleh pria berinisial LB (29).

Saat melakukan aksinya, LB dibantu tiga orang lain yang masih diselidiki.

Iptu Doni Sare mengatakan pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan, yakni sepupu kandung.

Menurut Iptu Doni Sare, ANG baru tiba di Kabupaten Sumba Barat pada 14 Juli 2022, setelah empat tahun bekerja di Bali.

Diketahui sejak 2021, ANG menjalin hubungan asmara dengan seorang pria berinisial WB saat sama-sama bekerja di Bali.

ANG pun pulang ke Sumba Barat mengabarkan kepada keluarga kalau segera dinikahi pacarnya, WB.

Pada Senin 25 Juli 2022, ANG dan keluarga pun mengundang kerabat dan tetangga menanti kedatangan WB dan keluarganya untuk peminangan dan lamaran sesuai adat Sumba.

"Korban bersama keluarga telah menunggu kedatangan WB dan keluarganya dengan berbagai persiapan termasuk acara adat," kata Iptu Doni Sare, Sabtu (30/7/2022) melansir Kompas.com.

Hingga sore hari, WB dan keluarganya tak kunjung datang. ANG dan keluarganya pun kecewa.

Karena kesal, ANG berusaha menghubungi WB melalui telepon seluler tetapi tidak ada jawaban.

ANG dan keluarganya merasa sangat malu karena telah mengundang warga sekitar.

Salah satu keluarga korban berinisial BN, lalu menawarkan kepada LB agar bersedia menggantikan posisi WB untuk melamar ANG sebagai istrinya.

Tindakan itu dilakukan untuk menutupi rasa malu dan mengangkat harga diri keluarga ANG.

LB pun akhirnya menyanggupi ide itu.

Sehingga, berdasarkan adat dan kebiasaan di Sumba, maka LB mengambil seekor kuda milik salah satu perangkat desa.

Kemudian LB mengikat kuda tersebut di depan rumah ANG sebagai tanda kalau ia hendak melamar.

Setelah itu, LB langsung masuk ke dalam kamar ANG bersama tiga orang lainnya.

Mereka langsung mengangkat tubuh ANG secara paksa dan hendak membawa ke rumah LB.

Ayah kandung ANG, NN (60) hanya bisa diam menyaksikan anak gadisnya diambil LB dan tiga pria lainnya.

Sementara ibu ANG sempat histeris dan pingsan menyaksikan anak gadisnya dibopong empat pemuda ke atas kendaraan.

LB dan tiga rekannya mengangkat dan membawa ANG ke luar rumah dengan cara dibopong.

ANG lalu dinaikkan ke atas mobil bak terbuka.

Selanjutnya ANG dibawa ke rumah LB.

Saat dibawa pelaku, ANG sempat berteriak dan menangis karena merasa malu dan sakit hati dengan WB yang tidak menepati janjinya.

ANG sempat melawan karena merasa dilema dan tidak bisa mengendalikan diri terhadap situasi yang sedang dialaminya.

Akibatnya, ANG mengalami beberapa luka lecet di pergelangan tangan kiri, punggung tangan kanan, dan memar di kaki kanan, akibat genggaman dari para pelaku saat membopongnya naik ke mobil.

Ketika tiba di rumah pelaku LB, ANG dinaikkan ke atas rumah.

Sesuai budaya Sumba, saat tiba di rumah LB, ANG diberikan sebilah parang oleh LB sebagai tanda lamaran.

"Saat itu korban menerimanya dengan terpaksa," kata Iptu Doni Sare.

Pada malam hari, ANG menginap di rumah pelaku LB dan tidur bersama tante pelaku.

Selama berada di dalam rumah pelaku, ANG tetap diperlakukan secara baik.

Pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena berniat untuk mengangkat kembali harkat dan martabat ANG, yang merupakan saudara sepupunya.

Namun, cara mengambil atau membawa korban untuk dijadikan sebagai istri, bertentangan dengan undang-undang.

"Kasus ini sedang kita tangani, dengan memeriksa sejumlah pihak terkait," ujar Iptu Doni Sare.

Apa itu Kawin Tangkap?

Kawin tangkap merupakan tahap awal dari proses peminangan perempuan dalam adat masyarakat Sumba.

Dalam istilah adat, cara peminangan ini dinamakan piti rambang atau ambil paksa.

Dalam hal ini, calon mempelai laki-laki akan 'menangkap' calon mempelai perempuannya untuk kemudian dilamar dan dinikahi.

Sebenarnya istilah kawin tangkap di Sumba sudah dihentikan sejak 2020 lalu.

Empat bupati di Pulau Sumba saat itu menandatangani kesepakatan bersama stop kawin tangkap yang masih terjadi beberapa waktu lalu.

Bupati Sumba Barat, Drs Agustinus Niga Dapawole menegaskan, dari sisi budaya Sumba tidak mengenal adanya kawin tangkap. Yang benar menurutnya adalah kawin lari.

"Dan, secara tradisi budaya Sumba membolehkan hal itu terjadi," ujar Bupati Niga melalui Asisten Adminstrasi Umum Setda Sumba Barat, Yermia Ndapa Doda S.Sos, sesaat setelah menghadiri rapat tindak lanjut atas penandatanganan kesepakatan bersama empat bupati se-Sumba tentang stop kawin tangkap.

Rapat ini dipimpin Bupati Niga Dapawole di ruang rapat Bupati Sumba Barat, Senin (20/7/2020).

Yermia menjelaskan kawin lari terjadi bila anak perempuan dan laki-laki saling mencintai tetapi kedua orang tua tidak setuju.

Keduanya pun memutuskan kawin lari agar proses perkawinan cepat terlaksana.

Menurutnya, kawin lari terjadi bila kedua anak saling mencintai dan salah satu keluarga perempuan atau laki-laki tidak setuju.

Dengan demikian dua sejoli memilih jalan pintas kawin lari dan sebagainya.

Selanjutnya, perwakilan keluarga laki-laki memberitahu keluarga perempuan bahwa anaknya ada di rumah laki-laki.

Pada titik ini, diakui Yermia, akan terjadi perundingan kedua belah pihak untuk membicarakan penyelesaian secara adat.

Biasanya keluarga perempuan datang membawa kain dan babi untuk menerima belis berupa kuda dan kerbau.

"Bila kedua belah pihak sepakat, maka akan berlangsung proses adat pembelisan seperti biasa," terang Yermia.

Namun demikian, Yermia mengakui, di zaman modern sekarang, hal itu jarang terjadi bahkan tidak terjadi lagi.

Kawin lari itu terjadi sekitar 15-20 tahun lalu.

Yang terjadi sekarang, proses perkawinan terjadi karena anak laki-laki dan perempuan saling mencintai dan orang tua hanya merestui saja.

Tentu semua harus berjalan sesuai adat budaya Sumba.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah akan mengadakan pertemuan lagi dengan tokoh adat enam kecamatan sebelum membentuk tim melakukan sosialisasi tentang stop kawin lari dan berujung pembuatan perda nantinya.

Sumber: (Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter) (Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Wakapolres Sumba Barat Daya Sebut Proses Hukum Pelaku Kawin Tangkap Beri Efek Jera

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kawin Tangkap di Sumba Barat Daya, Kapolsek Wewewa Barat: Semua Pelaku Sudah Ditangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini