News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Awal Mula Kebakaran di Bromo akibat Flare Prewedding hingga Kini Meluas, Muncul Tornado Api

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi terkini padang savana Gunung Bromo yang terbakar akibat flare prewedding, Minggu (10/9/2023). Api meluas hingga wilayah Bukit Jemplang, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang dan kawasan Nongjajar, Kabupaten Pasuruan hingga memunculkan tornado api.

TRIBUNNEWS.com - Kebakaran di savana Gunung Bromo akibat flare prewedding yang terjadi sejak Rabu (6/9/2023) lalu, kini meluas hingga ke wilayah Bukit Jemplang, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang dan kawasan Nongjajar, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Senin (11/9/2023).

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, Sadono Irawan, mengungkapkan kebakaran semakin meluas lantaran embusan angin.

"Sehingga api cepat menyebar ke titik satu ke titik yang lain," kata Sadono, Senin, dilansir Kompas.com.

Meski demikian, titik api yang ada di Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, berhasil diredam.

Saat ini, hanya tersisa bekas bara api di sejumlah titik di Kecamatan Sukapura.

Baca juga: Geram Soal Kebakaran di Kawasan Bromo, Sandiaga: Bikin Konten Menarik Tapi Abai Dampak

Untuk meredam api di wilayah Kecamatan Sukapura, BPBD Kabupaten Probolinggo menerjunkan satu truk tangki air dengan kapasitas 6.000 liter.

"Di kawasan Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, sudah dalam fase pendinginan," ujar Kepala BPBD Kabupaten Probolinggo, Oemar Syarif, Senin, kepada TribunJatim.com.

Lantas, bagaimana awal mula kebakaran terjadi di Gunung Bromo hingga kini api meluas ke wilayah lainnya?

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, mengungkapkan kebakaran yang terjadi bermula saat enam pengunjung melakukan sesi foto prewedding di savana Gunung Bromo di wilayah Kecamatan Sukapura, pada Rabu pekan lalu.

Saat sesi berfoto, mereka menggunakan lima flare asap.

"Ada lima flare asap yang digunakan untuk sesi foto prewedding," ungkap Wisnu, Kamis (7/9/2023).

Wisnu menambahkan, saat sesi foto berlangsung, hanya empat flare yang bisa menyala, sedangkan satu lainnya gagal hingga menimbilkan letupan.

Letupan itulah yang lantas membakar savana Gunung Bromo.

"Letupan flare inilah yang membakar Padang Savana. Dalam sekejap, api membesar dan merambat ke area lain," terang Wisnu.

Aksi keenam oknum tersebut sempat terekam video wisatawan dan viral di media sosial.

Dalam video itu, tampak enam oknum tersebut santai sementara api berkobar di belakang mereka.

"Ini orang-orang sedang membuat kebakaran seperti ini, tapi masih santai-santai. Nih orangnya! Santai banget dong mereka," kata seseorang dalam video itu.

Muncul Tornado Api

Tornado api muncul di tengah menggilanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Minggu (10/9/2023). (Dok. BPBD Kabupaten Malang via KOMPAS.com)

Baca juga: Menparekraf Kecam Penggunaan Flare di Foto Prewedding yang Picu Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo

Kebakaran di savana Gunung Bromo yang semakin meluas bahkan sempat menimbulkan tornado api pada Minggu (10/9/2023).

Dalam video yang beredar, terlihat tornado api berukuran kecil di tengah titik kebakaran.

Menurut Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Septi Eka Wardani, tornado api tersebut muncul lantaran ada angin cukup besar berbentuk pusaran yang berembus di tengah titik kebakaran.

Angin itu, kata Septi, biasanya muncul saat hari panas dan kering, seperti ketika musim kemarau.

Ia mengatakan, kondisi itu tidak akan terjadi saat kondisi normal dan tak ada api.

Septi menyebut tornado sebenarnya adalah fenomena alam yang kadang terjadi di kawasan savana dan lautan pasir Bromo.

"Kebetulan angin besar tersebut kemarin tepat berputar di titik api kebakaran," ujar Septi saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Terkait fenomena itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan penjelasan.

Koordinator Bidang Data dan Informasi BMKG Kelas I Juanda, Teguh Tri, mengatakan fenomena tornado api biasanya disebut dengan istilah dust devil.

Dust devil adalah fenomena pusaran kecil, tapi kuat.

Ia menjelaskan, dust devil biasanya muncul saat udara kering dan sangat panas.

Udara kering lantas membentuk aliran berupa pusaran yang membawa debu, serpihan, atau puing-puing, termasuk api seperti yang terjadi di savana Gunung Bromo.

“Namun objeknya dominan api, hal tersebut terjadi karena adanya pemanasan udara oleh api,” jelasnya.

“Fenomena ini umum terjadi di tanah lapang yang minim hambatan. Karena udara panas menimbulkan pusat tekanan rendah dan menyebabkan terbentuknya pusaran udara dari udara di sekelilingnya yang lebih dingin,” tutur dia.

Berbeda dari puting beliung, dust devil tidak disebabkan oleh awan cumulonimbus, melainkan dari pemanasan lokal.

Baca juga: Kebakaran Gunung Bromo Meluas, Jalur Ranupani Ditutup hingga Tim Gabungan Pakai Pemadaman Manual

Manajer Wedding Organizer Jadi Tersangka

Tersangka penyebab kebakaran di kawasan Bromo, AWEW (41), warga Lumajang saat dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023). (danendra kusumawardana/surya.co.id)

Manajer Wedding Organizer (WO), AWEW (41), yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka penyebab kebakaran di savana Gunung Bromo.

AWEW juga ikut terlibat saat sesi foto prewedding di Bukit Teletubbies Bromo di Kecamatan Sukapura, hingga muncul kebakaran.

"AWEW kami tetapkan sebagai tersangka setelah dua alat bukti terpenuhi," ungkap AKBP Wisnu Wardana, Kamis (7/9/2023), dilansir Surya.co.id.

Dua alat bukti yang dimaksud Wisnu adalah lima flare dan satu korek kompor merah.

Tak hanya menyebabkan kebakaran, tersangka juga tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

Akibat perbuatannya, AWEW dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," pungkas Wisnu.

Lima orang lainnya yang juga terlibat dalam sesi foto prewedding, yaitu pengantin pria, HP (39), warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya; dan pengantin wanita, PMP (26); asal Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang, Sumatra Selatan.

Lalu, kru foto, MGG (38), warga Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya; ET (27), warga Kelurahan Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya; serta juru rias, ARVD (34); warga Kelurahan Tandes, Kota Surabaya; dikenakan wajib lapor.

Mereka sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo.

"Lima orang yang sebelumnya berstatus sebagai saksi sudah dipulangkan dan harus wajib lapor," kata Wisnu Wardana, Senin (11/9/2023).

Meski demikian, Wisnu menegaskan pihaknya masih terus mendalami kasus kebakaran di Gunung Bromo.

Polres Probolinggo juga telah menghimpun keterangan dari Balai Besar TNBTS dan pengemudi jip yang membawa enam orang tersebut.

Baca juga: Flare Asap Foto Prewedding Picu Kebakaran di Kawasan Bromo, Menparekraf: Jangan Terulang Lagi

"Kami bakal memeriksa saksi dari BBTNBTS dan pengemudi jip. Dalam mendalami kasus ini, kami juga berkoordinasi dengan ahli hukum pidana dan kejaksaan," tandas dia.

Diketahui, akibat kebakaran tersebut, Gunung Bromo untuk saat ini ditutup sejak Rabu (6/9/2023).

Padahal, wisata Gunung  Bromo baru saja dibuka pada Selasa (5/9/2023), setelah mengalami kebakaran hutan.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJatim.com/Surya.co.id/Danendra Kusuma, Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini