TRIBUNNEWS.COM, KOLAKA - Pria berinisial A (33), warga Kelurahan Watuliandu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menganiaya istrinya, HY alias A (28), Senin (11/9/2023) dini hari.
Menurut keterangan polisi, pelaku A tiba-tiba datang ke rumah dalam keadaan marah-marah.
Saat itu, istrinya HY tengah tertidur di dalam kos.
Ketika terbangun dari tidurnya, HY meminta uang kepada suaminya A untuk membeli makanan.
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan di Bekasi: Korban Ternyata Pernah Lapor Tindak KDRT, Sempat Kabur dari Rumah
Namun permintaan HY tersebut ditolak A.
Keduanya pun terlibat cekcok.
HY lalu meminta kepada suaminya itu untuk dibelikan makanan.
Dia juga berusaha kembali meminta diantar oleh suaminya untuk membeli makanan.
A pun bersedia mengantarkan istrinya itu.
Namun tak disangka saat hendak menaiki motor, HY justru dipukuli.
Kepala Tim Resmob Polres Kolaka Aipda Rudi Suhendra menyebutkan peristiwa itu terjadi di Jalan Kamboja, Kelurahan Sea, Kabupaten Kolaka, Sultra pukul 01.00 Wita.
Akibat kejadian tersebut istrinya tak terima dan mengadukan penganiayaan terhadap ke Polres Kolaka.
Aipda Rudi Suhendra menambahkan pelaku diamankan dan terancam pasal 351 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Fakta-fakta Suami Habisi Istri di Semarang: Sempat Cekcok dengan Tetangga hingga Kerap Lakukan KDRT
Tak lama usai mendapatkan laporan dari korban, Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka akhirnya meringkus A, Senin (11/9/2023).