A diamankan saat sedang beristirahat di rumah keluarganya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Watuliandu, Kabupaten Kolaka, Sultra, sekira pukul 14.30 Wita.
Pelaku pun telah mengakui jika melakukan KDRT kepada istrinya HY alias A.
"Dari keterangan pelaku mengakui bahwa melakukan penganiayaan terhadap istrinya A," kata Kepala Tim Resmob Polres Kolaka Aipda Rudi Suhendra, Selasa (12/9/2023).
Aipda Rudi menyebut dugaan sementara KDRT dilakukan karena tak terima sang istri meminta uang.
"Dugaan sementara pelaku tidak terima dimintain uang dan dimintai mengantar hingga terjadilah penganiayaan," tambahnya.
Akibat kejadian tersebut pelaku diamankan di Polres Kolaka.
A terancam pasal 351 KUHP ayat 1 dengan bunyi (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi Suami Aniaya Istri di Kolaka Sulawesi Tenggara, Pelaku Tetiba Pulang Marah-marah