Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Pria berinisial J, warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten diamankan polisi.
Ia menjadi salah satu dari 10 pria yang menyekap dan rudapaksa seorang gadis berinisial A (20) warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Peran J dalam kasus ini sangat vital.
J berperan menjemput A, korban di kediamannya lalu mencekoki A dengan minuman keras.
Setelah dicekoki, A disekap selama tiga hari di sebuah tempat lalu dijual seharga Rp 150 ribu kemudian digilir oleh 10 pria.
"A kita amankan pelaku pagi hari ini," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Oknum Kepala Desa di Konawe Selatan Diamankan Setelah Dilaporkan Rudapaksa IRT
Wiwin mengaku, masih melakukan penyidik kasus tersebut, termasuk menggali informasi apakah korban benar dijual.
"Memang dalam laporan keluarga korban diungkapkan bahwa korban tiga hari tidak pulang ke rumah.
Indikasi sekap nanti akan kita dalami," ujarnya.
Wiwin menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku J, para pelaku lebih dari satu orang.
Saat ini polisi terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
"Dari proses pemeriksaan yang kita amankan, akan mengembang ke pelaku lainnya. Pelaku ada 10 orang," ungkapnya.
Wiwin menegaskan, kasus yang menimpa A menjadi atensi khusus Polres Serang. Karena kasus tersebut menjadi cambuk bagi korban.