Penyataan sedana juga disampaikan Kasatreskirm Polres Probolinggo, AKP Achmad Doni.
Jajarannya masih mendalami peran masing-masing orang yang terlibat dalam sesi foto prewedding.
Selain itu, polisi juga masih menghimpun keterangan dari sejumlah saksi.
"Masih didalami perannya. Kita juga perlu keterangan saksi-saksi lain, mulai dari petugas TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru) dan sopir jeep," katanya, dikutip dari kanal YouTube METRO TV.
Ditanya soal kemungkinan kelima saksi jadi tersangka, Doni menegaskan proses hukum masih berjalan.
"Sementara belum bisa kita sampaikan," tandas Doni.
Baca juga: Kebakaran di Bromo: Mengapa api sulit dipadamkan dan seberapa parah dampaknya?
Daftar tersangka dan saksi
Polisi sebelumnya telah mengamankan enam orang terkait kasus kebakaran di Gunung Bromo pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Mereka datang dengan sejumlah barang yang digunakan untuk foto prewedding, kamera, ransel, dan busana.
Buntut pemanggilan keenam orang itu berujung penetapan status tersangka AWEW pada Kamis (7/9/2023).
AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.
Ia kini terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar
Dikutip dari TribunJatim.com, sedangkan kelima lainnya yang hingga kini berstatus saksi adalah:
1. HP (39) calon pengantin pria
Warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.