News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolres Bolmut dan Kades Konsel Diduga Terseret Kasus Pelecehan, Korbannya Polwan dan Ibu Muda

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto ilustrasi anggota polri dan pelecehan. Kapolres Bolmut dilaporkan kasus pelecehan oleh Polwan, sementara Kades di Konsel dilaporkan telah merudapaksa ibu muda yang hendak urus cerai.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua kasus pelecehan terjadi di Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara. 

Kasus ini diduga menyeret oknum polisi dan oknum kepala desa (Kades).

Kini para korban mulai dari Polwan hingga ibu muda sudah melaporkan kasus pelecehan itu ke Polisi.

Pertama seorang polwan berpangkat Bripda berinisial DS yang bertugas di Polres Bolaang Mongondow Utara melaporkan atasannya ke Polda Sulawesi Utara.

Atasan yang dilaporkan oleh sang polwan adalah Kapolres Bolmut, AKBP Areis Aminnulla.

Kapolres Bolmut, AKBP Areis Aminnulla dilaporkan atas kasus pelecehan kepada Bripda DS yang saat itu masih menjadi sespri Kapolres Bolmut.

Kedua oknum kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara berinsial ST, diamankan polisi.

Adapun oknum kades tersebut dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melakukan rudapaksa kepada seorang ibu rumah tangga (IRT).

Berikut dua kasus pelecehan tersebut yang dirangkum Tribunnews.com:

1. Kapolres Bolmut AKBP Areis Aminnulla Dilaporkan Mantan Sespri Atas Kasus Pelecehan

Seorang polwan berpangkat Bripda berinisial DS yang bertugas di Polres Bolaang Mongondow Utara melaporkan atasannya ke Polda Sulawesi Utara.

Atasan yang dilaporkan oleh sang polwan adalah Kapolres Bolmut, AKBP Areis Aminnulla.

Orang nomor satu di Polres Bolmut itu dilaporkan atas kasus pelecehan kepada Bripda DS yang saat itu masih menjadi sespri Kapolres Bolmut.

Pengakuan Polwan Korban Dugaan Pelecehan

Dari wawancara Tribunmanado.co.id dengan Bripda DS, Selasa (12/9/2023), korban mengatakan sudah tak nyaman bekerja karena perilaku atasanya tersebut.

Ia mengatakan pelecehan ini terjadi pada Agustus 2022.

Saat itu, korban diminta untuk menghadap AKBP Areis Aminnulla di ruangannya.

Bripda DS kemudian diminta untuk duduk di depan atasannya.

Awalnya, AKBP Areis Aminnulla hanya menanyakan soal keseharian korban di Kabupaten Bolmut.

Singkat cerita, sang AKBP Areis Aminnulla kemudian berdiri dan korban ikut berdiri.

Korban berpikir bahwa atasannya tersebut akan makan siang.

Tapi tiba-tiba perwira dua bunga tersebut memeluk korban dan menunjuk beberapa bagian badan korban sambil mengatakan bahwa masih berlemak.

Baca juga: Digerayangi, Penumpang Terakhir Mobil Travel Ini Jadi Korban Pelecehan Pengemudi

Korban sempat melawan, tapi AKBP Areis Aminnulla menggeser tubuhnya ke bagian kanan korban.

Orang nomor satu di Polres Bolmut ini mencoba mencium sesprinya tersebut tapi kemudian mendapatkan penolakan.

"Pak kapolres bilang ke saya untuk tidak menceritakan hal ini ke siapa-siapa. Tapi selama delapan bulan saya jadi sespri, saya merasa sangat tidak tenang dan terancam," kata dia via telepon.

"Saya juga takut bila atasan saya tersebut kembali melakukan pelecehan kepadanya," ujarnya lagi.

Pelecehan Tak Hanya Satu Kali

Aksi pelecehan ini bahkan tak hanya dilakukan satu kali.

"Sering, tapi kadang saya menghindar dan tak mau menghadap kalau dipanggil. Karena saya takut akan kejadian seperti itu lagi," tegas dia.

Tepat pada awal September 2023, korban kemudian menuliskan surat kepada Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto, dan Propam Polda Sulut.

Dalam surat tersebut, korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya selama bertugas di Polres Bolmut.

Sementara itu, AKBP Areis Aminnulla saat dikonfirmasi tribunmanado.co.id via WhatsApp belum memberikan tanggapannya

2. Diduga Rudapaksa Mama Muda, Polisi Amankan Oknum Kepala Desa di Konawe Selatan

Oknum kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinsial ST, diamankan polisi.

Adapun oknum kades tersebut dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melakukan rudapaksa kepada seorang ibu rumah tangga (IRT).

Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Henfranto Tandirerung mengatakan ST diamankan usai pihaknya menerima laporan dari IRT berinisial FWN.

FWN menyatakan kepada polisi, telah menjadi korban rudapaksa dari oknum kades ST, Senin (11/9/2023),

"Dan saat ini laporan tersebut masih dalam penyidikan Sat Reskrim Polres Konsel pada Unit PPA," ujarnya.

Oknum Kades Sudah Diamankan

Kata AKP Henfranto apabila pemeriksaan selesai pihaknya kemudian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

"Setelah semua pemeriksaan saksi-saksi dan korban selesai, kami akan gelar perkara untuk menentukan tersangka," tuturnya.

Saat ini oknum kades sudah diamankan. Apabila terbukti, AKP Henfranto mengatakan pihaknya akan langsung melakukan penahanan.

"Oknum kades kami amankan di Sat Reskrim Polres Konsel 1x24 Jam."

"Apabilan dalam pemeriksaan terbukti, akan kami lakukan penahanan," tutupnya

Polisi Dalami Motif Rudapaksa Ibu Muda Diduga Dilakukan Kades

Kepolisian Resor atau Polres Konawe Selatan masih mendalami motif dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh salah satu oknum kepala desa di Konawe Selatan (Konsel).

Diduga rudapaksa tersebut dialami seorang ibu muda.

Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Henfranto Tandirerung mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait motif rudapaksa yang diduga dilakukan oleh oknum kapala desa tersebut terhadap ibu muda.

"Untuk modus dan latar belakang kasus tersebut masih kita tunggu hasil dari Tim Penyidik yang menangani perkara," ujarnya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (12/9/2023)

Kata AKP Henfranto perkara dugaan pemerkosaan tersebut masih dalam penanganan unit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Konsel.

"Untuk saat ini masih dalam tahap penyidikan PPA Konsel," ujarnya.

Ibu Muda Mau Urus Surat Cerai Malah Dirudapaksa Pak Kades di Konawe Selatan, Begini Kronologinya

Seorang ibu muda mengaku menjadi korban rudapaksa ketika akan mengurus surat cerai di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ibu muda tersebut adalah FWN (26). Mengaku dirudapaksa Kepala Desa (Kades) inisial ST.

Kini ST diamankan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Bukannya melayani keluhan, Pak Kades malah rudapaksa warganya.

Pak kades inisial ST tersebut tak kuasa menahan hawa nafsu ketika berduaaan dengan ibu muda inisial FWN.

Ketika itu mereka berduaan karena FWN mengurus surat cerai di tempat ST selaku kepala desa.

Saat sedang mengurus berkas perceraian tersebut, ST malah rudapaksa FWN.

Menurut Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Henfranto Tandirerung, peristiwa rudapaksa tersebut terjadi pada Senin (11/9/2023), sekira pukul 21.15 Wita.

Waktu peristiwa tersebut sebagaimana pengakuan korban kepada penyidik dalam laporan polisinya.

"Dan saat ini laporan polisi tersebut masih dalam penyidikan Sat Reskrim Polres Konsel pada Unit PPA," ujar AKP Henfranto, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com.

Baca juga: Petugas Rutan KPK Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat

Belum dibeberkan secara rinci kronologi kasus tersebut, tetapi korban mengaku diperkosa ketika mengurus surat cerai.

Korban ingin cerai dengan suaminya menemui kepala desa, mengurus berkas yang menjadi salah satu syarat perceraian.

Bukannya dibuatkan berkas yang dibutuhkan, kepala desa tersebut malah memaksa untuk memenuhi hawa nafsunya.

AKP Henfranto mengatakan, polisi sedang mendalami kronologi rinci kasus ini.

Juga apa yang menjadi motif kepala desa melakukan pemerkosaan.

Hal itu akan diketahui lewat hasil interogasi yang dipadukan dengan pengakuan korban.

Polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi lain yang dibutuhkan.

Setelah melakukan hal itu, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

"Setelah semua pemeriksaan saksi-saksi dan korban selesai, kami akan gelar perkara untuk menentukan tersangka," tuturnya.

Baca juga: Oknum Kades di Banten Diperiksa Satreskrim Polres Sukabumi, Status Tersangka Kasus Perselingkuhan

Saat ini, oknum kades sudah diamankan.

Apabila terbukti, AKP Henfranto mengatakan pihaknya akan langsung melakukan penahanan.

"Oknum kades kami amankan di Sat Reskrim Polres Konsel 1x24 Jam."

"Apabilan dalam pemeriksaan terbukti, akan kami lakukan penahanan," tutupnya. (tribun network/thf/TribunSultra.com/TribunManado)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini