TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan mayat wanita dalam septic tank menggegerkan warga yang tinggal di Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap.
Adapun identitas korbannya berinisial IM berumur 33 tahun.
Belakangan diketahui, wanita malang itu dibunuh oleh tetangganya sendiri bernama Ashar Suhada alias Harun (31).
Pelaku tega melakukan aksinya berawal saat dipergoki korban saat hendak mencuri.
Berikut fakta-fakta mayat wanita dalam septic tank di Cilacap dirangkum dari TribunJateng.com, Kamis (14/9/2023):
Awal kasus
Baca juga: Mayat Wanita Lajang asal Cilacap Ditemukan dalam Septic Tank, Diduga Kuat Korban Pembunuhan
Kasus ini bermula saat keluarga dari IM merasa khawatir lantaran korban sudah beberapa hari menghilang.
Warga lantas melakukan pencarian pada Rabu (13/9/2023) dini hari kemarin.
Kecurigaan muncul saat warga menemukan bercak darah di kamar korban.
Warga kemudian menyisir sekitar lokasi rumah korban yang berada di Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap.
Langkah kaki warga lalu terhenti di sebuah septic tank berjarak 50 meter dari rumah korban.
Benar saja, saat dilihat ditemukan sesosok mayat wanita tanpa busana di dalamnya. Setelah dicek, mayat tersebut adalah IM.
Polisi yang turut melakukan pencarian langsung mengevakuasi mayat korban untuk keperluan autopsi di RS Margono Soekarjo Purwokerto.
Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibuat di Septic Tank, Panik saat Lakukan Pencurian
Kronologi kejadian
Polisi dari jajaran Polresta Cilacap mendalami tewasnya IM dengan cara tidak wajar.
Dalam hitungan jam, petugas berhasil mengamankan tetangga sekaligus pelaku pembunuhan IM bernama Harun.
Pelaku ditangkap saat kabur ke wilayah Banyumas pada Kamis (14/9) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, membeberkan kronologi kejadian yang menimpa korban.
Pada Minggu (10/9/2023), pelaku hendak melakukan aksi pencurian di rumah korban.
Aksinya itu dipergoki IM hingga membuat panik Harun. Pelaku selanjutnya menganiaya korban hingga tak berdaya.
Bejatnya, Harun sempat merudapaksa korban di lokasi kejadian.
"Hingga akhirnya pada keesokan harinya diketahui bahwa korban sudah tak bernyawa yang kemudian oleh tersangka dimasukkan ke dalam septic tank," urai Fannky.
Baca juga: Mayat Wanita Lajang asal Cilacap Ditemukan dalam Septic Tank, Diduga Kuat Korban Pembunuhan
Tampang Harun
Harun yang berhasil ditangkap polisi turut dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap.
Ia dibawa dengan penjangan ketat sejumlah anggota kepolisian.
Harun tampak tertunduk dan sudah mengenakan kaos tahanan bernomor 21.
Kini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Harun dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang.
Dirinya terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Pinky Anggraeni)