News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Abang di Riau Bunuh Adiknya Karena Sering Melawan Orangtua

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - ES (39) ditangkap polisi karena membunuh adik kandungnya, Metreka Satana (35).

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- ES (39) ditangkap polisi karena membunuh adik kandungnya, Metreka Satana (35).

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra mengatakan pelaku membunuh korban karena sakit hati.

Baca juga: Tetangga Bongkar Tabiat Nando, Suami Bunuh Istri di Bekasi: Lebih Sering di Rumah

"Motif pelaku sakit hati dengan adik kandungnya, karena korban katanya sering melawan kepada orangtuanya," ungkap Berry saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/9/2023).

Setelah sang adik tewas, pelaku membuang mayat korban ke bawah jembatan di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

"Pelaku saat kami tangkap, mengakui perbuatannya. Pelaku memukul kepala korban menggunakan batu dan mencekiknya. Setelah itu, pelaku mendorong mayat korban ke bawah jembatan," kata Berry.

Pengungkapan kasus pembunuhan ini, berawal dari penemuan mayat pria tanpa identitas di bawah jembatan di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Rabu (13/9/2023), sekitar jam 08.30 WIB.

Mayat pria tersebut ditemukan tersangkut di atas kayu yang membuat warga heboh. 

Selanjutnya, polisi membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk diotopsi.

"Dari hasil pemeriksaan medis, kami menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat dibunuh, sebab ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban," ujar Berry.

Baca juga: Fakta Baru Suami Bunuh Istri di Bekasi, Ternyata Tak Disaksikan Anak, Darah Tidak Sengaja Terpegang

Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap pelaku pada malam harinya sekitar 19.00 WIB. Pelaku berinisial ES, yang merupakan abang kandung korban. Kakak beradik ini warga asal Sumatera Barat.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor, sebuah batu, satu potongan kayu, dan pakaian korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ES dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Adik di Riau Dibunuh Kakak karena Selalu Melawan Orangtua, Mayat Dibuang ke Bawah Jembatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini