Lebih parahnya, tersangka juga sempat menyetubuhi korban saat kondisi korban lemas.
Hingga akhirnya pada keesokan harinya diketahui bahwa korban sudah tak bernyawa yang kemudian oleh tersangka dimasukkan ke dalam septic tank.
Atas perbuatannya itu, tersangka AS dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu Cilacap menemukan jasad perempuan tanpa busana di sebuah septic tank pada Rabu (13/9) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.
Jasad tersebut diketahui merupakan IM (33) warga sekitar yang sempat menghilang dalam beberapa hari yang lalu.
Jasad korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh pihak kepolisian untuk dilakukan autopsi.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sungguh Bejat, Kronologi Harun Bunuh Tetangga dan Buang Jasadnya ke Dalam Septic Tank di Cilacap