Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polresta Bandung mengamankan pria berinisial RG (18), warga
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus begal payudara yang menyasar pelajar SMA di Jalan Panyaungan, Desa Nagrak Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung, berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung.
Saat digiring di Mapolresta Bandung, Jumat (15/9/2023), RG hanya menunduk, tak berkutik dengan tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan.
Video rekaman CCTV aksi tak senonoh tersebut, sempat viral di media sosial.
Dalam video korban yang sedang berjalan kaki dua orang, tiba-tiba dihampiri tersangka yang menggunakan sepeda motor dan langsung memegang payudaranya.
Baca juga: Siswi SMA di Gresik Jadi Korban Begal Payudara, Begini Modus Pelaku
Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung pergi, kabur menggunakan sepeda motornya.
Tersangka melakukan aksinya Rabu (13/9/2023).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, kejadiannya,13 September 2023, korban melaporkan baru pada 15 September 2023.
"Iya, hari ini pukul 9 WIB, selang dua jam, pukul 11.00 WIB, tersangka bisa kami amankan," kata Kusworo, di Mapolresta Bandung.
Kusworo mengatakan, adapun tersangka berinisial RG (18), kronologisnya, jadi pada saat tersangka pulang dari kerja menuju rumahnya.
"Kerjanya mengantar barang, pada saat pulang kerja menuju rumah, melihat ada dua anak SMA.
Kemudian dengan menggunakan tangan kiri melakukan perbuatan cabul kepada korban," kata Kusworo.
Kusworo mengatakan, adapun tersangka melakukan hal tersebut, motifnya iseng.
"Motifnya iseng, dan ini ternyata merupakan perbuatan yang ketigakalinya dilakukan tersangka.
Dimana perbuatan pertama dan kedua ini tidak dilakukan pelaporan oleh korbannya," kata Kusworo.
Begitu kejadian yang ketiga, kata Kusworo, tersangka diamankan, muncul korban yang kedua, juga melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.
"Sehingga kami juga melakukan pemberkasan terhadap korban yang kedua," ujarnya.
Kusworo mengungakapkan, ketiga korban RG ini masih pelajar.
"Kejadian yang pertama dua minggu lalu, kemudian kejadian kedua seminggu lalu, dan kejadian yang ketiga, pada 13 September ini," ucapnya.
Kusworo mengaku, pihaknya akan melakukan pendalaman kembali terhadap korban, bagaimana kondisi terkininya.
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka, atas motif, kebiasaan yang dilakukan tersangka," ujar dia.
Atas perbuatannya, menurut Kusworo, tersangka terjerat dengan pasal 82, melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Ancaman hukuman, minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara," ucap Kusworo. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polresta Bandung Bekuk Tersangka Begal Payudara yang Sasar Pelajar, Sudah Tiga Kali Motifnya Iseng