Kabid Humas Polda Maluku, Rum Ohoirat membenarkan terkait pencabutan laporan tersebut.
Rum menjelaskan, pihak keluarga sudah menerima kejadian itu sebagai sebuah musibah.
Alasan pencabutan laporan itu, kata Rum, juga karena korban dan keluarga ingin mendapat ketenangan.
"Hari Rabu (6/9/2023) penyidik menerima surat dari pelapor isinya pelapor menarik kembali laporannya."
"Dan tidak menghendaki proses lebih lanjut dengan alasan menerima kenyataan ini sebagai musibah dan ingin ketenangan," ungkapnya.
Kendati laporan telah dicabut, penyidik Ditkrimum Polda Maluku tetap akan melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
Mengingat Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan.
Namun, dalam prosesnya, kata Rum, aparat justru mengalami banyak kendala yang datang dari pelapor.
Kendala itu di antaranya, aparat ditolak oleh pihak keluarga saat hendak memberikan pendampingan untuk korban.
Alasan penolakan itu karena korban ingin ketenangan.
"Sejak kasus ini dilaporkan, setiap hari penyidik mendatangi kediaman pelapor untuk melakukan pendampingan."
"Namun pernah ditolak oleh orang tua pelapor dengan alasan pelapor ingin ketenangan," ungkapnya.
Baca juga: Nasib Bupati Malra, Jabatan akan Berakhir Malah Tersandung Dugaan Pelecehan, Berujung Nikahi Korban
Bahkan, kini korban dan keluarga tak diketahui keberadaannya atau 'menghilang'.
Saat penyidik mendatangi kediaman TA, seorang keluarga mengatakan, TA dan keluarga sudah pergi ke Jawa.