News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Bongkar Pungli di Sekolah

Kepala Sekolah yang Pecat Guru Honorer di Bogor jadi Guru Biasa, Disebut Terima Suap Rp 5 juta

Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Sekolah SDN 1 Cibeureum Kota Bogor, Nopi Yeni (kiri), dicopot usai memecat guru honorer, Mohamad Reza Ernanda (kanan) yang membongkar dugaan pungli.

Sehingga dari satu orangtua siswa dirinya mendapat uang Rp 1 juta.

"Infonya (Rp 5 juta) untuk lima orang," jelasnya.

Dirinya mengungkap bahwa uang hasil suap itu tidak digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan pribadi.

Rupanya Nopi Yeni menggunakan uang itu untuk keperluan sekolah.

"Penggunaan setahu saya ada yang untuk membantu kegiatan sekolah," kata dia lagi.

Tangis Guru Honorer Bogor Kembali Mengajar

Guru di Bogor yang sempat dipecat lantaran melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) kini bisa kembali mengajar.

Mohamad Reza pun menangis, lantaran kini pemecatannya dibatalkan.

Hal itu terjadi usai Wali Kota Bogor, Bima Arya menindaklanjuti pemecatan guru honorer di SDN Cibeureum 1.

Bahkan Bima Arya memecat Nopi Yeni karena terbukti telah melakukan pungli saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023.

aca juga: Alasan Wali Kota Bogor Copot Kepala Sekolah yang Pecat Guru Horoner, Singgung soal Kepemimpinan

Mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Mohamad Reza disambut hangat oleh para guru lainnya, usai kembali bekerja.

Dirinya menangis, bahkan sampai sujud syukur.

Para siswa dan wali siswa juga menyambut positif guru tersebut kembali bekerja.

Pihaknya menjelaskan juga alasan Nopi Yeni memecat dirinya, termasuk soal kepatuhan.

"Saya diberhentikan dengan alasan tidak memiliki loyalitas, tidak memiliki integritas dan tidak patuh terhadap kepala sekolah, itu alasannya," kata Mohamad Reza.

Sementara itu Bima Arya menyebut, Nopi Yeni telah terbukti menerima gratifikasi.

"Atas adanya bukti-bukti, kepala sekolah itu telah terbukti menerima gratifikasi sehingga diberhentikan dan diberikan sanksi," kata Bima.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini