TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kasus prostiusi online yang libatkan anak dibawah umur terjadi di Makassar.
Praktik prostitusi online ini melibatkan pelajar yang masih di bawah umur.
Bahkan usia muncikarinya sendiri juga masih belasan tahun.
Terkini Polisi menyerahkan tiga pelajar yang terlibat kasus prostitusi online via aplikasi Michat ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.
Hal itu dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar tidak menemukan adanya bukti kuat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus itu.
Terkini UPTD PPA Makassar menyingung soal nasib tiga pelajar tersebut mulai dari pendidikan hingga terancam kena penyakit menular.
Kronologi Pengungkapan Protitusi Online di Makassar yang Libatkan Pelajar
Praktik prostitusi kembali menjadi sumber kekhawatiran bagi warga Makassar.
Praktik prostitusi online ini melibatkan pelajar yang masih di bawah umur, bahkan usia mucikarinya sendiri juga masih belasan tahun.
Pihak Polsek Rappocini, telah berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan para pelajar.
Dalam operasi ini, sejumlah pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diamankan.
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf, mengungkapkan bahwa empat orang pelaku telah berhasil diamankan dalam operasi ini.
Keempat pelaku tersebut masih berusia belasan tahun, bahkan ada yang berada di bawah umur. Identitas mereka adalah NS (16 tahun), AD (16 tahun), AL (17 tahun), dan AW (18 tahun).
Yusuf juga mengatakan, pengungkapan prostitusi online ini setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
"Kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat terkait prostitusi online," ungkapnya seperti yang diwartakan Tribun-Timur.com, Selasa (12/9/2023).