TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang tukang parkir di Cilacap melakukan tindakan tak terpuji.
Dia melakukan pembunuhan sadis terhadap tetangganya di Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, Jawa Tengah.
Aksi pembunuhan itu dilakukan Ashar pada Minggu (10/9/2023) dini hari.
Ashar Suhada alias Harun (31) membunuh tetangganya sendiri dan mayat dimasukkan ke septic tank.
Bahkan sebelum meninggal, korban disetubuhi oleh pelaku.
Ashar Suhada alias Harun diketahui merupakan warga desa setempat yang rumahnya tak jauh dari rumah korban.
Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibuat di Septic Tank, Panik saat Lakukan Pencurian
Sedekah uang rampasan
Ashar Suhada (31) juga menyedekahkan uang hasil rampasan dari wanita yang ia bunuh.
Wanita malang tersebut merupakan seorang tunawicara berinisial IM (33).
Tak hanya membunuh, Ashar juga memperkosa lalu membuang jasad korbannya ke septic tank di Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap.
Ashar mengaku niat awalnya adalah melakukan pencurian di rumah korban, yang diketahui korban hanya tinggal sendiri.
Namun saat hendak mencuri, Ashar malah tertangkap basah oleh korban hingga membuatnya panik.
Ashar pun menganiaya korban hingga lemas tak sadarkan diri.
Saat kondisi lemas tersebut, Ashar kemudian memperkosa korban.
Keesokan harinya, Ashar baru mengetahui korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Karena itu Ashar memutuskan untuk memasukan jasad korban ke dalam septic tank.
Jasad korban baru ditemukan tiga hari kemudian pada, Rabu (13/9/2023) sekira pukul 01:30 WIB.
Korban ditemukan tanpa busana.
Ashar pun ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap pada Kamis (14/9) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Ashar ditangkap polisi di Alun-alun Banyumas saat hendak melarikan diri dalam kondisi mabuk obat-obatan.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, barang yang dicuri yaitu satu buah HP, uang tunai Rp 250.000 dan perhiasan emas berupa kalung dan gelang.
Kemudian Ashar menjual emas korban di Pasar Gandrungmangu dengan harga Rp 1,5 juta.
Mirisnya, Ashar menggunakan uang tersebut sebanyak Rp 500 ribu untuk bersedekah.
Ashar mengaku melakukan hal tersebut supaya arwah korban tenang.
"Pengakuannya sekitar Rp 500.000 dibagikan kepada para pengemis, ada juga yang untuk kotak amal masjid. Sisanya dipakai untuk kabur," ungkap Guntar dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/9/2023).
"Katanya biar arwah (korban) tenang," sambungnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka AS dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.