Di rumah tersebut pula korban ditemukan meninggal dunia.
"Keenam tersangka merupakan warga Kecamatan Tembalang. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing," paparnya.
Mereka dijerat pasal perlindungan anak karena korban masih di bawah umur.
Pasal tersebut yakni pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
"Ancaman 15 tahun penjara," tandasnya. (Iwn)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Remaja Semarang Tewas Dihajar Teman-temannya, Digunduli hingga Disulut Sedotan, Terungkap Pemicunya,