TRIBUNNEWS.COM - Berikut babak baru kasus flare prewedding yang picu kebakaran di kawasan Gunung Bromo pada Rabu, 6 September 2023, lalu.
Pihak calon pengantin Hendra Purnama alias HP (38), kini bakal melaporkan pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ke polisi.
Kuasa hukum yang bersangkutan, Mustaji menilai, kebakaran yang menghanguskan sekitar 500 hektare lahan itu tidak hanya berasal dari kesalahan kliennya.
Ia menuding, petugas TNBTS juga memiliki andil dalam kasus ini.
"Kesalahan mutlak tidak hanya pada klien kami. Kelemahan juga ada di petugas TNBTS.
Petugas TNBTS lemah dalam pengawasan pengunjung," tegas Mustaji, dikutip dari Surya.co.id, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Calon Pengantin Flare Prewedding Bromo Akhirnya Muncul ke Publik, Ngaku Tak Sengaja, Kini Trauma
Mustaji kemudian menguraikan secara detail perihal kelemahan petugas yang disebutnya.
Menurutnya, petugas sudah sedari awal tidak menjalankan fungsinya secara maksimal.
Pertama pihak TNBTS tidak melakukan sosialisasi dengan baik, sehingga kliennya tidak mengetahui harus mengurus izin masuk kawasan konservasi (SIMAKSI).
"Klien kami tidak tahu jika harus urus SIMAKSI," ujarnya.
Kedua kata, Mustaji, petugas tidak mengecek barang bawan pengunjung.
Ia menuding petugas hanya menerima uang pengunjung tanpa melakukan mengawasi lebih lanjut.
"Harusnya ada pengawalan dan imbauan terhadap pengunjung dari petugas TNBTS, Diperiksa barang bawaan pengunjung apa saja, berisiko tidak saat situasi kemarau.
Petugas harus seperti itu. Jangan hanya menerima uang tiket lalu dilepas gitu aja," ungkap Mustaji.
Karena menganggap lalai, Mustaji akan melaporkan pihak TNBTS ke polisi.
Baca juga: Calon Pengantin Datang ke Balai Desa Ngadisari, Minta Maaf Atas Kebakaran di Bromo
"Akan ambil langkah hukum. Ada tuntutan hukum. Kesalahan juga ada di petugas," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha TNBTS, Septi Eka Wardani, berkomentar terkait langkah dari Hendra Purnama dan kawan-kawan.
Septi memastikan pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Yang pasti, kami menyikapi hal yang terjadi secara proporsional, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ucapnya, dikutip dari Kompas.com.
Sudah ada 1 tersangka
Polres Probolinggo sebelumnya telah menetapkan manajer wedding organizer (WO) berinisial AWEW (41) sebagai tersangka kasus kebakaran di kawasan Gunung Bromo pada Kamis (7/9/2023).
AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.
Ia kini terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Sedangkan Hendra Purnama, calon istrinya PMP (26) serta tiga orang lainnya yang terlibat foto prewedding masih berstatus saksi.
Baca juga: Status Calon Pengantin di Kasus Kebakaran Kawasan Gunung Bromo, Polisi Koordinasi dengan Ahli Pidana
Kasatreskirm Polres Probolinggo, AKP Achmad Doni, menjelaskan jajarannya tengah mendalami peran masing-masing orang yang terlibat dalam sesi foto prewedding.
Selain itu, polisi juga masih menghimpun keterangan dari sejumlah saksi.
"Masih didalami perannya. Kita juga perlu keterangan saksi-saksi lain, mulai dari petugas TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru) dan sopir jeep," katanya, dikutip dari kanal YouTube METRO TV.
Ditanya soal kemungkinan kelima saksi jadi tersangka, Doni menegaskan proses hukum masih berjalan.
"Sementara belum bisa kita sampaikan," tandas Doni.
Dikutip dari TribunJatim.com, berikut daftar kelima orang yang hingga kini berstatus saksi adalah:
1. HP (38) calon pengantin pria
Warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.
2. PMP (26) calon pengantin wanita
Ia berasal dari Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
3. MGG (38) kru foto prewedding
Warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya,
4. ET (27) kru foto prewedding
Warga Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
5. ARVD (34) juru rias
Warga Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Surya.co.id/Danendra Kusumawardana)(TribunJatim.com/Luhur Pambudi)(Kompas.com/Erwina Rachmi Puspapertiwi)