Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisruh Pulau Rempang disebut merugikan kehidupan ekonomi dan rutinitas masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
Hal ini berdasarkan laporan temuan awal investigasi dari gabungan beberapa yayasan dan lembaga yang mengatasnamakan diri sebagai Solidaritas Nasional untuk Rempang.
Baca juga: Delapan Pemuda Rempang Ditaburi Beras Kuning Usai Penahanan Ditangguhkan
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagu Arya Saputra yang merupakan bagian dari Solidaritas Nasional untuk Rempang menjelaskan mata pencaharian masyarakat yang didominasi oleh nelayan pun harus terhenti.
"Peristiwa tanggal 7 September 2023 lalu pun diakui telah merugikan kehidupan ekonomi dan rutinitas masyarakat Rempang," jelas Dimas dalam keterangannya yang dikutip Senin (18/9/3023).
Selain itu, aktivitas melaut pun dijelaskan Dimas jadi tak efektif. Sebab masyarakat masih diliputi rasa khawatir terhadap nasib keluarganya di rumah.
Baca juga: HIPMI Kepri Harap Publik Beri Kepercayaan Pemerintah soal Rempang
"Jika pun dilakukan, tidak akan efektif karena memikirkan nasib keluarga di rumah yang dikhawatirkan akan diamankan petugas," tuturnya.
Sebagai informasi, Solidaritas Nasional untuk Rempang ini terdiri atas beberapa kelompok: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), YLBHI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI ), WALHI Riau, KontraS, Amnesty International Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Trend Asia.
Baca juga: Siapa Abang Long? Pembela Pulau Rempang yang Berani Lawan Aparat, Begini Nasibnya Usai Ditangkap
Pihaknya melakukan investigasi untuk mengetahui secara riil peristiwa yang terjadi di lapangan.
Adapun pada 11 hingga 13 September 2023 lalu pengumpulan data telah dilakukan dan menghasilkan sejumlah temuan awal serta analisis dalam dimensi kekerasan serta dugaan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Untuk diketahui, 7 September 2023 kekerasan dilakukan oleh aparat gabungan yang terdiri dari Polisi Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Ditpam Badan Pengusahaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap Warga Pulau Rempang di Jembatan 4 Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Baca juga: IPW: Proyek Rempang Eco-City Tidak untuk Kemakmuran Rakyat meski Masuk Proyek Strategis Nasional
Tragedi Rempang muncul akibat aktivitas pematokan tanah sebagai bagian dari memuluskan proyek Rempang Eco-city.
Proyek ini akan digarap oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama perusahaan swasta PT Makmur Elok Graha (MEG).