TRIBUNNEWS.COM - Permohonan penangguhan penahanan delapan tersangka yang terlibat kericuhan dengan petugas di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau dikabulkan Polresta Barelang, Kepulauan Riau.
Diketahui, ricuh antara warga dan kepolisian terjadi di Pulau Rempang pada 7 September 2023.
Kabar dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut dikonfirmasi Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto.
"Yang ditangguhkan merupakan delapan tersangka yang diamankan pada tanggal 7 September lalu," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Meski ditangguhkan penahanan, delapan warga tersebut diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu.
Mereka juga tak boleh keluar dari wilayah Kota Batam serta tak boleh mengulangi tindak pidana lagi.
Baca juga: Pascakisruh Rempang Aparat Bersenjata Lengkap Masih Berkeliaran, Masyarakat Ketakutan
Kombes Nugroho juga mengatakan, proses hukum akan tetap berlanjut.
"Kami mengabulkan penangguhan penahanan kepada delapan tersangka itu untuk kepentingan umum, kepentingan umat, serta kemaslahatan masyarakat."
"Yang ditangguhkan merupakan delapan tersangka yang diamankan pada tanggal 7 September lalu," katanya.
Disambut Hangat Warga
Delapan orang yang ditangguhkan penahanannya disambut hangat oleh warga dengan selawat di Posko Terpadu II Rempang Eco City.
Tepatnya di sekitar Panti Asuhan Yaa Bunayya, Kelurahan Rempang Cate, Galang, Kota Batam.
Mereka disambut ratusan warga lalu dilanjutkan dengan syukuran sederhana.
Delapan warga tersebut juga mendapatkan gelar Panglima Rempang.