TRIBUNNEWS.COM - Kasat Lantas Polres Sikka, AKP F diduga melakukan pelecehan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT).
Adapun identitas korban yakni LM, yang berdomisili di Kelurahan Wolomarang, Kabupen Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
LM telah melaporkan kasus dugaan pelecehan tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka, Senin (18/9/2023).
Buntut dari kasus tersebut, AKP F kini dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kasat Lantas Polres Sikka.
Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata membenarkan terkait penonaktifan AKP F.
"Untuk sementara ini yang bersangkutan saya nonaktifkan jadi Kasat Lantas," ujar Hardi, dilansir Pos-Kupang.com.
Baca juga: Dilaporkan telah Melecehkan IRT, Kasatlantas Polres Sikka Membantah
Saat ini, AKP F juga tengah menjalani pemeriksaan di Propam.
"Dengan viralnya berita ini yang bersangkutan langsung kita periksa dan langsung kita ambil keterangan di Propam dan yang melapor juga sudah kita layani dan sekarang sedang menunggu hasil visum."
"Dua hal ini, baik pidana umum maupun kode etik kepolisian, dua-duanya tetap berjalan," terangnya.
Apabila dari hasil pemeriksaan, AKP F terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
"Namun, karena oknum ini perwira, maka itu akan dikembalikan ke Polda untuk bagaimana keputusannya," tandasnya.
AKP F membantah
Sementara itu, AKP F membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap LM, mengutip Pos-Kupang.com.
Ia mengatakan, komunikasinya dengan LM bermula saat kendaraan IRT itu ditilang oleh petugas.
"Bahwa itu tidak benar, dia adalah orang Bima yang sehari-hari berkomunikasi dengan kami, bersosialisasi dengan kami."