News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tidak Perhatian Keterwakilan Perempuan di Sumut, Ketua dan Anggota Bawaslu RI Diminta Dipecat  

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Bawaslu RI (kiri ke kanan) Puadi, Herwyn Malonda, Lolly Suhenty, Totok Hariyono sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, Rabu (20/9/2023)

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok masyarakat sipil yang mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Perempuan Sumatera Utara untuk Demokrasi (Geruduk) meminta Ketua dan empat Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dipecat.

Hal ini lantaran kelima orang itu dinilai tidak mematuhi hak konstitusi terkait keterwakilan perempuan 30 persen dalam seleksi Anggota Bawaslu Sumatera Utara Periode 2023-2028.

Sebagai informasi, Rabu (20/9/2023) hari ini Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta ini menjadikan Ketua Bawaslu RI Ramhat Bagja serta empat Anggota lainnya: Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Malonda, dan Totok Hariyono menjadi teradu.

Perkara ini diadukan oleh Rusdiana, Khairiah Lubis, Kristina Peranginangin, Ferri Wira Padang, Lesmawati Peranginnangin, Reantina Novaria, Sarma Hutajulu, Ester Ritonga, Desi Pohan, dan Lia Anggia Nasution sebagai Pengadu I sampai X.

Baca juga: Resmi Dilantik Jadi Pj Gubernur Sumatra Utara, Ini Janji Hassanudin

Pengadu mendalilkan para teradu tidak profesional atas keterlambatan dalam memutus dan menetapkan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028.

Para Teradu juga diduga tidak memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan dalam komposisi keanggotaan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

“Meminta agar DKPP memutuskan, satu, memecat para teradu yang secara kasat mata telah melakukan pelanggaran terhadap norma hukum dalam Pasal 92 poin 11 Undang-Undang Pemilu yang notabene tidak mematuhi hak konstitusi dari keterwakilan perempuan 30 persen," kata Desi Pohan, yang mengikuti sidang secara daring. 

Berdasarkan surat keputusan Nomor 429/KP.01.00/K1/07/2023 yang ditandatangani Bagja pada 16 Juli 2023 lalu, Bawaslu RI mengumumkan tujuh Anggota Bawaslu Sumatera Utara periode 2023-2028.

Seluruh anggota yang lolos berjenis kelamin laki-laki. Pdahal sebelumnya, tim seleksi anggota Besdlu Sumatera Utara sempat meloloskn dua calon perempuan.

Totok menegaskan pihaknya telah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk memenuhi komposisi keterwakilan perempuan. Bahkan, tim seleksi sampai memperpanjang masa pendaftaran setelah mendapati mendominasinya pendaftar laki-laki. 

"Perihal kemudian pada saat penetapan tidak terdapat keterwakilan perempuan, hal tersebut merupakan bagian dari hasil kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh para teradu," tandas Totok.

Lolly mengatakan dalil kekosongn hukum akibat keterlambatan Bawaslu dalam proses seleksi anggota Bawaslu Sumut tidak beralasan hukum. Pasalnya, proses seleksi itu dilakukan pihaknya masih dalam rentang waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Selain pemecatan, para pengadu juga meminta DKPP untuk mencabut surat keputusan Ketua Bawaslu RI soal pengumuman anggota Bawaslu Sumut periode 2023-2028 terpilih.

Serta merekomendasikan pemenuhan anggota Bawaslu Sumatera Utara dengan memperhatikan keterwakilan dua calon perempuan yang sebelumnya diumumkan oleh tim seleksi.

Bagja Cs juga diminta untuk meminta maaf secara terbuka di media nasional kepada masyarakat Sumut karena dinilai melakukan bentuk pelanggaran etika yang telah disengaja.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini