TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi buka peluang bakal ada tersangka baru kasus diduga mengeksploitasi anak yatim lewat siaran TikTok atau ngemis online.
Diketahui saat ini tersangka masih satu orang yakni Zamaneuli, pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Medan, Sumatera Utara.
Polisi pun membuka peluang ada tersangka baru di kasus ngemis online ini.
Mungkinkan tersangka baru itu adalah istri dari Zamaneuli?
Diketahui selama mengelola panti asuhan, pasutri ini saling bekerja sama.
Terkini Meliana, istri dari tersangka Zamaneuli buka suara.
Dia membantah suaminya melakukan eksploitasi anak.
Meliana mengaku hasil dari donasi yang didapatkan saat live itu, digunakan untuk kebutuhan anak panti, bukan untuk pribadi.
Adapun semua hasil ngemis live di Tiktok itu dikelola oleh sang suami, Zamaneuli Zebua.
Dia juga tidak mengetahui sejak kapan suaminya mulai live TikTok untuk mendapatkan saweran atau gift.
Pengakuan Meliana Istri Pengelola Panti Asuhan di Medan Viral Ngemis Online
Zamaneuli, pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Medan, Sumatera Utara jadi tersangka usai viral diduga mengeksploitasi anak yatim lewat siaran TikTok.
Dalam sebulan Zamaneuli dan istrinya memperoleh keuntungan berkisar Rp 20 juta-Rp 50 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi.
Meliana Waruwu, istri dari Zamaneuli Zebua yang merupakan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Medan, membantah telah mengeksploitasi 26 anak yang ada di panti tersebut.
Meliana Waruwu mengaku hasil dari donasi yang didapatkan saat live itu, digunakan untuk kebutuhan anak panti, bukan untuk pribadi.
"Betul, dia (suami saya) live TikTok, tapi bukan untuk kepentingan pribadi (donasinya), untuk anak anak kita di panti ini. Untuk kebutuhan mereka, biaya sekolah, untuk keperluan mereka, bukan untuk pribadi," ujar Meliana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/9/2023).
Adapun semua hasil ngemis live di Tiktok itu dikelola oleh sang suami, Zamaneuli Zebua.
Dia juga tidak mengetahui sejak kapan suaminya mulai live TikTok untuk mendapatkan saweran atau gift.
Lebih lanjut, Meliana juga membantah adanya transaksi uang saat keluarga menitipkan anaknya ke panti miliknya.
Namun, dia tidak menampik bahwa anak panti asuhan di tempatnya banyak yang berasal dari luar Kota Medan.
"Anak-anak kita di sini dari Kerinci, Pekanbaru, Kota Padangsidempuan, Kabupaten Tanah Karo, dari Nias," ujar Meliana.
Polisi Sebut Istri Zamaneuli Terancam Jadi Tersangka
Meliana Waruwu, pemilik panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya terancam jadi tersangka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, saat ini istri tersangka Zamanueli Zebua masih berstatus sebagai saksi.
"Sementara tersangka masih tunggal. Kami menduga ada pelaku lain yang merupakan keluarganya (istri), ini masih kami periksa," kata Valentino kepada Tribun-medan.com, Kamis (21/9/2023).
Ia menyampaikan, bahwa panti asuhan yang terletak di Jalan Pelita IV Nomor 63, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan itu selama ini memang dikelola pasangan suami istri tersebut.
"Pengurusnya dua orang, suami dan istri. Istrinya masih kami dalami, kalau memang masuk ke fakta hukum akan kita tindaklanjuti," sebutnya.
Zamanueli Zebua, pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang memanfaatkan anak yatim bisa meraup keuntungan Rp 20 juta hingga Rp 50 juta dari ngemis gift di TikTok.
Valentino menyampaikan, modus para pelaku ini memanfaatkan para anak-anak panti asuhan yang masih dibawah umur untuk dijadikan konten di media sosial TikTok.
Namun, uang hasil konten tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kebutuhan penghuni panti.
"Dia mendapatkan keuntungan yang kita duga untuk peribadi, cukup besar keuntungannya satu bulan Rp 20 juta sampai Rp 50 juta," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa panti asuhan yang sudah berdiri sejak dua tahun tersebut tidak mengantongi izin.
Untuk aktivitas ngemis gift di TikTok yang dilakukan Zamanueli Zebua, kata Valentino, baru dimulai di awal tahun 2023.
Namun, akun TikTok yang dikelola Zamanueli Zebua itu baru menghasilkan uang berkisar empat bulan terakhir.
Sementara yang ditetapkan sebagai tersangka baru satu orang.
Untuk istri tersangka, masih diperiksa.
"Ini melanggar undang-undang perlindungan nak diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76. Ini kita laksanakan bila melanggar bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 juta."
Zamaneuli Bantah Ngemis Online di Tiktok
Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah video Zamaneuli memberikan makanan bubur pada bayi yang berusia empat bulan saat live TikTok viral.
Zamaneuli juga kerap mengunggah momen bayi menangis di aplikasi TikTok demi mendapat donasi.
Bahkan donasi yang berdatangan itu tidak hanya dari Indonesia, tapi juga dari luar negeri.
Zamanueli Zebua, pengelola panti asuhan yang ditangkap polisi karena ngemis gift di TikTok sempat meminta maaf, tapi tidak mengaku.
Saat diwawancarai, suami dari pemilik panti asuhan bernama Meliana Waruwu itu beralasan tidak ada niat untuk memanfaatkan para anak yatim.
Kata Zamanueli, dia tidak tahu bahwa bayi dibawah usia enam bulan tidak boleh diberi bubur, melainkan diberi susu.
"Saya minta maaf. Saya bukan ngemis gift," kata Zamanueli, Selasa (19/9/2023).
Ia mengatakan, dirinya mengadakan live TikTok di malam hari hanya karena ingin menyapa para pengikutnya di media sosial.
Soal tudingan dia memanfaatkan anak panti asuhan, kembali dibantah Zamanueli.
Baca juga: Sosok ZZ, Pengelola Panti Asuhan Tersangka Eksploitasi Anak, Lakukan Live TikTok saat Bayi Menangis
Bantah Siksa Bayi
Dia pun membantah soal tudingan menyiksa bayi.
Katanya, ia memberi makan bubur ke bayi yang ternyata berusia empat bulan itu dicampur dengan susu.
"Terus terang saya tidak tahu adanya aturan Mpasi. Yang saya pikirkan saat live, bagaimana cara menenangkan anak asuh saya malam itu," terangnya.
Tindakan Zamaneuli tersebut kemudian dibanjiri komentar netizen.
Pada Selasa (19/9/2023), Dinas Sosial Kota Medan dan pihak kepolisian mengamankan Zamaneuli.
Zamaneuli kemudian dijadikan tersangka eksploitasi anak oleh Porlrestabes Medan dan disangkakan dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang- Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (tribun network/thf/TribunSumsel)