Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
TRIBUNNEWS.COM, POLMAN - MR (49), seorang kepala sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan percobaan rudapaksa.
MR sebelumnya dilaporkan oleh orang tua siswi MTs kelas 1 yang masih berusia 13 tahun.
Baca juga: Sudah Babak Belur dan Dipecat, Ternyata Bacaleg di Lombok Tak Berbuat Cabul, Anak Diintimidasi OTK
Bahkan rumah kepala sekolah tersebut sempat dikepung keluarga korban yang kesal atas ulah bejatnya.
MR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Polman melaksanakan gelar perkara pada Kamis (21/9/2023) malam.
Tersangka saat ini masih menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Jumat (22/9/2023).
"Bukti permulaan yang cukup pimpinan MTs ini, kita tetapkan tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Polman, Iptu Bagus Wardana kepada wartawan.
Adapun alat bukti yang ditemukan penyidik adalah keterangan korban.
Ditambah dengan keterangan saksi, serta baju yang digunakan korban saat kejadian.
Sementara keterangan korban dengan keterangan tersangka juga sejalan.
Baca juga: Siswi SMA di Sergai Jadi Korban Penganiayaan, Pencabulan hingga Perampokan, Begini Kronologinya
Kronologis Kejadian
Peristiwa bejat ini terjadi di lingkungan MTs di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar saat jam pulang.
Perbuatan cabul itu berawal saat MR melihat adanya pesan singkat di handphone milik korban.
Pelaku tiba-tiba memeluk korban dari belakang dan menyentuh area sensitif korban.
Pelaku kemudian hendak menyetubuhi korban namun korban melakukan perlawanan.