TRIBUNNEWS.COM - Viral dugaan seorang perwira muda Kostrad berpangkat Letnan Satu (Lettu) berinisial AAP melakukan pelecehan sesama jenis terhadap sejumlah bawahannya.
Dugaan pelecehan sesama jenis itu terungkap setelah seorang korban melapor pada Sabtu (16/9/2023) lalu.
AAP diduga melakukan pelecehan sesama jenis di mes prajurit Kostrad di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Baca juga: Viral Dugaan Pelecehan Sesama Jenis Perwira Kostrad ke Bawahannya, Nasib Lettu AAP Kini Ditahan
Kasus ini menjadi perbincangan setelah diunggah akun Instagram @ayoberanilaporkan4.
Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut AAP melarikan diri setelah menjalani pemeriksaan oleh kesatuannya.
"Lettu Arh Anggi diduga kuat melarikan diri melalui jendela dengan cara menjebolnya. Lettu Arh Anggi diduga kuat keluar satuan melalui tembok samping parkiran Staf 1/Intelijen yang langsung berbatasan dengan kampung dan melarikan diri ke arah Alam Sutra - Tangerang Selatan," tulis akun tersebut.
Pengguna akun mengaku turut menjadi saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang menyeret AAP.
Sejumlah prajurit Tamtama Remaja Rai C berpangkat prada disebut menjadi korban pelecehan AAP.
Menurut akun Instagram itu, AAP melancarkan aksi pelecehan sesama jenis saat para korban tengah tidur di mes.
Berdasarkan kesaksian korban, AAP melancarkan aksi pelecehan itu sejak 2021 silam.
Baca juga: Russell Brand: Deretan Kasus Pelecehan Seksual yang Melibatkan Mantan Suami Katy Perry
TNI Membenarkan Kejadian
Sementara itu, Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad, Kolonel Inf Hendhi Yustian membenarkan adanya dugaan pelecehan sesama jenis yang menyeret nama AAP.
Hendhi menyebut, AAP sempat diamankan oleh satuannya pada 16 September 2023.
Namun, AAP kabur melalui jendela Kantor Staf 1/Intelijen saat borgol tangannya lepas.
Kini, AAP telah mendekam di sel Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang, Banten.
"(Alasan penahanan) awalnya karena (dugaan kekerasan seksual) ini, kemudian yang kedua karena kabur," ucap Hendhi, dikutip Tribunnews.com dari Wartakotalive.com, Jumat (22/9/2023).
Menurut Hendhi, AAP menyerahkan diri ke kesatuannya pada Kamis (21/9/2023).
AAP ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Deretan Fakta Dugaan Pelecehan Bupati Malra: Korban Dinikahi dengan Mahar Rp 1 M, Keluarga Ikhlas
Ia menjelaskan, AAP menjabat sebagai Komandan Baterai (Danrai) Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD.
Sejumlah personel Batalion Artilri Pertahanan Udara telah diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan sesama jenis ini.
"Hampir semua personel yang kira-kira mengetahui permasalahan itu, kami mintai keterangan. Semuanya kini sedang dalam proses," jelas Hendhi.
Jika terbukti bersalah, AAP terancam dipecat dari kesatuannya dan akan menjalani proses pidana lainnya.
“Hukuman pokoknya hukuman pidana,” ujar Hendhi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/9/2023).
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)