News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Bawen

Alasan Sopir Truk Tronton jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Bawen, Administrasi Kendaraan Disorot

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengevakuasi truk yang mengalami kecelakaan di exit tol Bawen.

TRIBUNNEWS.COM - Sopir truk tronton yang mengalami rem blong di Bawen, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka.

Kecelakaan beruntun yang terjadi pada Sabtu (23/9/2023) malam diduga akibat kelalaian sopir truk yang bernama Agus Riyanto.

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho menyatakan penetapan tersangka dilakukan usai petugas melakukan gelar perkara.

"Iya, sopir telah ditetapkan tersangka saat pelaksanaan gelar perkara," jelasnya, selepas menghadiri latihan Sispamkota di Sirkuit Mijen Kota Semarang, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Suara Klakson Jadi Awal Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Aroma Bensin di Mana-mana

Setidaknya ada dua kesalahan yang dilakukan sopir truk tersebut sehingga menyebabkan kecelakaan fatal.

Pertama soal kelalaian dalam mengemudikan truk dan soal administasi kendaraan.

"KIR-nya masih (aktif). Tapi SIM (surat izin mengemudi) sopirnya A. Padahal harusnya (SIM) B2, tentu ini pelanggaran," kata Kombes Agus.

Sedangkan dugaan pelanggaran kelalaian yang dimaksud tengah didalami terutama mengenai fungsi rem.

Termasuk pula overdimension truk bakal diperiksa apakah terbukti alami kelalaian.

"Kalau memang betul maintenance truk tak rutin bisa kita cabut untuk operasionalnya," bebernya.

Oleh karena itu, pihak kepolisian tak puas hanya menetapkan sopir sebagai tersangka.

Baca juga: Cerita Korban Kecelakaan di Bawen, Selamat usai Merangkak Keluar Lewat Jendela Mobil yang Pecah

Pihaknya bakal menelisik lebih jauh terkait perusahaan yang menaungi truk.

Menurut Kombes Agus, bila terbukti perusahaan atau CV tidak melakukan maintenance kendaraan secara rutin, baik, maupun benar, maka akan terancam Pasal 315 terkait lalu lintas.

Kalimat 'Pray for Bawen' menggema di media sosial X (dulu Twitter) imbas kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang di exit Tol Bawen, Semarang pada Sabtu (23/9/2023) malam. 'Pray for Bawen' pun menjadi trending topic nomor satu di X. (Kolase Tribunnews.com)

Adapun pasal lain yang tengah didalami unsur pidananya yakni Pasal 310 dan 277 terkait lalu lintas.

"Ini (pasal) sedang kita dalami setelah penetapan tersangka," imbuhnya.

Dirlantas melanjutkan, masih melakukan komunikasi dengan stakeholder terkait mengenai evaluasi turunan di Exit Tol Bawen yang menjadi lokasi kecelakaan maut tersebut.

Baca juga: Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tertabrak Truk Trailer di Exit Tol Bawen Semarang

Nantinya, wacana evaluasi akan dibawa dalam forum komunikasi lintas provinsi.

Terlebih lokasi tersebut melibatkan pemerintah daerah dan pusat.

"Nanti kita komunikasikan karena itu kaitannya ujung exit tol dan turunan Bawen. Evaluasi nanti bersama Dinas Perhubungan dan Kementrian PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang)," ungkapnya.

Terkait korban jiwa, Dirlantas menyebut tak ada penambahan.

Hingga saat ini kecelakaan beruntun tersebut masih tercatat tiga korban jiwa.

"Korban ada tiga (korban jiwa). Kritis satu (luka berat)," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sopir Truk Tronton Kecelakaan di Exit Tol Bawen Ditetapkan Jadi Tersangka, Tak Punya SIM B2

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini