TRIBUNNEWS.COM - Penyesalan dialami Siti Basiroh usai menjadi istri Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Arthur Leigh Welohr (35).
Pasalnya, ayah Siti Basiroh tewas ditikam suami yang dinikahi sejak 2021.
Kasus pembunuhan ini terjadi di rumah korban yang terletak di Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Minggu (24/9/2023).
Seorang tetangga yang melihat aksi penikaman melapor ke Polres Banjar sehingga pelaku dapat langsung ditangkap.
Siti Basiroh mengenal Arthur melalui media sosial Facebook.
Baca juga: Kronologi WNA Amerika Serikat Bunuh Mertua di Banjar, Pelaku Sempat Merusak Rumah Korban
Saat berkenalan, Arthur menunjukkan keseriusannya untuk menikahi Siti Basiroh dengan menjadi mualaf dan datang ke Banjar untuk melamar.
Arthur tiba di Banjar pada tahun 2021 dan menikah dengan Siti Basiroh di tahun yang sama.
Selain membunuh ayah mertua, Arthur juga sering melakukan pengrusakan fasilitas rumah korban yang berinisial A (58).
Sejumlah barang yang dirusak seperti TV 29 inch, meja kayu di ruangan tamu dan lemari berserta isinya.
Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo menyatakan pihaknya sudah berkirim surat ke kedutaan Amerika Serikat terkait kasus pemunuhan dan pengrusakan yang dilakukan Arthur.
"Ini yang pertama, terkait dengan kasus pengrusakan dan terkait dengan kasus pembunuhan inipun kita sudah lebih awal," paparnya, Selasa (26/9/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Para Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Ngaku Lakukan Kejahatan Serupa Sebanyak 14 Kali
AKBP Bayu Catur Prabowo belum dapat menjelaskan proses deportasi yang akan dilakukan terhadap Arthur karena hal tersebut kewenangan pihak imigrasi.
"Apakah yang bersangkutan bisa dideportasi atau tidak nanti terkait deportasi mungkin dari imigrasi. Kenapa tidak bisa dilakukan deportasi pada saat pertama tersangka melakukan pengrusakan," bebernya.
Saat ini, Arthur masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Banjar.
Proses pemeriksaan terkendala bahasa lantaran Arthur tidak fasih berbahasa Indonesia.
"Sangat sedikit sekali (bisa bahasa Indonesia). Karena, saat kita melakukan pemeriksaan mau tidak mau dilengkapi dengan penerjemah," terangnya.
Motif Pembunuhan
Kapolres Banjar melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Jupri mengatakan Arthur dan korban yang berinisial A (58) sempat terlibat cekcok sebelum pembunuhan terjadi.
Berdasarkan keterangan Arthur, motif pembunuhan ini lantaran tersangka kecewa hubungannya dengan istri dihalangi korban.
Baca juga: Seorang Abang di Riau Bunuh Adiknya Karena Sering Melawan Orangtua
"Sehingga, merasa sendiri tidak dibela akhirnya melakukan aksi tersebut," ungkapnya.
Selain itu, diduga tersangka dan korban terlibat permasalahan bisnis yang menjadi pemicu kasus pembunuhan.
Akibat perbuatannya, Arthur terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
"Untuk tersangka Arthur disangkakan pasal 338 KUHP pidana tentang tindak pidana Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," jelasnya.
AKP Ali Jupri mengatakan korban dibunuh dengan cara ditikam menggunakan pisau.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Ibu Imam Masykur Minta Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kasus ini berawal ketika Arthur dan istrinya bertengkar karena masalah keluarga.
Arthur kemudian mendatangi rumah korban untuk mencari keberadaan istrinya.
AKP Ali Jupri menambahkan sebelum pembunuhan terjadi, Arthur dan korban sempat terlibat cekcok karena masalah bisnis.
"Tersangka (Arthur) langsung melakukan penusukan beberapa kali di leher daripada korban," lanjutnya.
Salah satu warga setempat, Rizal mengatakan kasus pembunuhan yang dilakukan Arthur diketahui oleh tetangga korban.
"Tetangga awalnya mengira ada yang berantem tapi saat dilihat oleh tetangga di samping rumahnya ternyata pelaku sedang mendorong dan menggorok korban," bebernya.
Kepala Desa Raharja, Yayat Ruhiyat menjelaskan Arthur dan korban memiliki bisnis yang dikelola bersama.
"Awalnya dipicu gara-gara usaha bersama yang dijalankan korban dan pelaku. Tapi, WNA ini merasa kecewa," tuturnya.
Baca juga: Penyesalan Dede, Pedagang Seblak yang Bunuh Mahasiswa, Menangis Mengaku Dihantui Rasa Bersalah
Setelah melakukan perusakan, korban sempat membuat laporan.
Namun hingga saat ini laporan kasus perusakan belum diproses sehingga Arthur dapat bebas beraktifitas.
"Istri korban mengganti kerusakan di rumah orang tuanya. Tapi, saat diketahui pelaku, kemudian WNA ini langsung melakukan aksi perusakan kembali," ungkapnya.
Selang beberapa hari kemudian, Arthur kembali mendatangi rumah korban dan melakukan pembunuhan.
"Beberapa hari setelah perusakan kedua, pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap mertuanya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Padna)