Laporan Wartawan Tribun Banyumas Permata Putra Sejati
TRIBUNNEWS.COM, BANYUMAS - Pria berinisial YR (25), warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan satwa yang dilindungi.
Dari tangan tersangka, Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan barang bukti yang disita adalah 3 ekor buaya dan 2 ekor elang.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan kronologi bermula Sabtu (23/9/2023) saat anggota unit IV melaksanakan patroli cyber.
Tim menemukan di media sosial facebook dengan nama akun "YanuArt" yang menjual satwa dilindungi.
Kemudian Senin (25/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB team unit IV melaksanakan penyelidikan dan memancing penjual satwa tersebut.
"Benar sekitar pukul 13.30 WIB mendapati seorang laki-laki bernama YR akan menjual hewan buaya jenis Tomistoma Schlegeli.
Baca juga: Warga Banyuasin Hilang Diterkam Buaya saat Mencari Ikan, Proses Pencarian Masih Dilakukan
Buaya itu mempunyai panjang kurang lebih 140 centimeter dan buaya muara dengan panjang kurang lebih 40 centimeter," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com saat konferensi pers, Rabu (27/9/2023)
Selanjutnya dilakukan interogasi awal bahwa buaya jenis Tomistoma Schlegeliakan dijual dengan harga Rp1,7 juta dan buaya muara akan dijual dengan harga Rp400 ribu.
Kedua hewan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat atau dokumen izin dari pihak terkait.
Atas kejadian tersebut kedua hewan ditangkap dan dibawa ke Satreskim Polresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka masih memiliki hewan dilindungi yang berada di rumahnya.
Ditemukan hewan berupa 1 ekor buaya irian, 1 ekor elang brontok putih dan 1 ekor alap-alap jambul.
Asal muasal hewan tersebut diduga pelaku membeli dari seseorang yang lain yang masih didalami.
Petugas dari BKSDA Wilayah Cilacap, Wahyono Rustanto mengatakan hewan-hewan itu benar masuk dalam satwa dilindungi.
Diatur dalam UU No 5 tahun 1990 tentang sumberdaya hayati.
"Imbauan agar tidak memelihara memiliki atau memperjualbelikan satwa dilindungi karena dilarang.
Boleh memiliki asal punya dokumen resminya," ucapnya.
Satwa itu akan dikarantina dan tindak lanjut setelah itu akan jadi tanggungjawab BKSDA.
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 40 ayat(2) jo pasal 21 ayat(2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konversasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (jti)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Jual Buaya Muara Lewat Facebook, Pemuda di Banyumas Ditangkap Polisi