TRIBUNNEWS.COM, - Seorang pria di Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Muhlis (32) melakukan pembunuhan dengan motif balas dendan.
Muhlis kalap setelah mendengar kabar istrinya diperkosa di rumahnya oleh Abdul Rauf (46).
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika menjelaskan, motif pelaku melakukan penganiayaan hingga korban tewas karena istrinya telah diperkosa oleh korban.
"Dari keterangan pelaku, bahwa dia melakukan penganiayaan yang mengakibatkan pembunuhan dikarenakan korban telah memperkosa istrinya di rumahnya," kata Benny dikutip dari TribunNetwork, Rabu (27/9/2023).
"Saat kejadian pemerkosaan itu, pelaku sedang bekerja," sambungnya.
Menurutnya, pelaku berangkat dari Manokwari, Papua Barat ke Kota Makassar, Sulsel, pada Minggu (24/9/2023).
Saat tiba di Makassar, pelaku langsung merencanakan pertemuan pada korban.
Diketahui, pelaku merupakan warga Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Kepulauan Pangkep, Sulawesi Selatan.
"Saat itu pelaku meminta istrinya berpura-pura untuk mengajak bertemu korban di Sidrap," tuturnya.
Setelah itu, pelaku menemui korban dan melakukan penganiayaan hingga korban tewas.
Pelaku membuang jasad korban ke dalam parit.
"Saksi menemukan jasad korban saat melintas di TKP pada Senin (25/9) pukul 07.00 Wita, Senin. Saksi saat itu hendak mengantar anaknya ke sekolah," tuturnya.
Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi tengkurap dan bersimbah darah di dalam selokan.
Di tubuh korban, ditemukan luka pada bagian kepala belakang sebelah kanan.
"Saksi setelah itu melaporkan penemuan mayat tersebut ke Kepala Desa Mattirotasi dan diteruskan ke polisi," sebutnya.
Ditangkap Polisi
Muhlis kini telah ditangkap polisi. Ia sempat akan melarikan diri.
Pelaku diamankan di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kabupaten Maros, Sulsel, pada Selasa (26/9/2023) dini hari tadi.
Benny mengatakan pelaku diamankan saat hendak melarikan diri ke Papua usai membunuh korban.
"Kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar."
"Saat itu, pelaku sedang menunggu keberangkatan ke Manokwari, Papua Barat," kata Benny dalam keterangannya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa siang.
Saat diamankan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di kopernya.
"Kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti jenis badik yang diselip di sela koper miliknya," jelasnya.
Pelaku terancam dijerat pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.