TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah mengamankan 5 anak yang diduga terlibat dalam aksi perundungan siswa SMP, FF (14), di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023).
Kelima anak yang diamankan terdiri atas 3 orang saksi dan 2 orang terduga pelaku.
Kini, Polresta Cilacap menetapkan kedua terduga pelaku menjadi tersangka.
Terduga pelaku itu berinisial MK (15) dan WS (14).
Penetapan kedua terduga pelaku menjadi tersangka itu berdasarkan gelar penyidikan yang dilakukan Polresta Cilacap pada Rabu (27/9/2023).
"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, kepada TribunJateng.com, Kamis (28/9/2023).
Baca juga: Fakta-fakta Bullying di Cilacap, 2 Siswa jadi Tersangka hingga Korban Dirawat di Rumah Sakit
Tersangka Tak Ditahan
Polisi menerapkan pasal berlapis dalam kasus ini.
Yakni Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 72 juta.
Kedua tersangka juga dikenakan Pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Namun, kedua tersangka tidak ditahan dengan alasan masih anak-anak alias di bawah umur.
Saat ini, mereka dikabarkan dititipkan di Rumah Penampungan Trauma Center, Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.
Polisi telah memeriksa berbagai saksi, termasuk siswa-siswa, pihak sekolah, dan keluarga korban.
Adapun keterangan saksi menjadi salah satu alat bukti penting dalam kasus ini.
"Dari pemeriksaan saksi, betul kejadian itu (perundungan) ada," kata Kompol Guntar Arif Setiyoko, Kamis, dikutip dari TribunJateng.com.
Selain itu, polisi telah melakukan visum untuk mendokumentasikan luka-luka yang dialami oleh korban.
Baca juga: Mengenal Geng yang Diketuai MK Siswa Pembully Teman di Cilacap, Punya Nama Barisan Siswa
Kondisi Terkini Korban
Diberitakan TribunBanyumas.com, FF menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majenang.
Korban perundungan di Cilacap mengeluhkan dadanya yang sesak.
Kompol Guntar Arif Setyoko mengatakan, korban mulai mengeluh dadanya sesak.
"Ya keluhan dada sesak. Dirawat di RS Majenang sejak semalam," ujarnya, Kamis.
Korban disebut membutuhkan perawatan lebih.
Sehingga, korban akan dirujuk ke RS Margono Soekarjo Purwokerto.
Baca juga: Dua Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Tulang Rusuk Kelima Patah
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, mengungkapkan hasil pemeriksaan MRI korban.
Korban FF rupanya mengalami patah tulang rusuk kelima dan abses urat syaraf leher.
Untuk pemeriksaan medis lebih lanjut, korban telah dirujuk ke Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto.
"Iya (korban dirujuk) biar ditangani profesional dan cepat. Keadaan sehat aman," ujarnya, Kamis, masih dari TribunJateng.com.
Sebagai informasi, korban telah menjalani visum di RSUD Majenang untuk memeriksa bekas penganiayaan oleh pelaku, Selasa.
Pasalnya ada sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuh korban seperti di perut, wajah, telinga, dahi, dan bagian tubuh lainnya.
Namun, saat itu korban langsung pulang ke rumah dan belum mau dirawat inap.
Kemudian pada Rabu (27/9/2023), korban merasakan sakit pada bagian tubuhnya hingga memutuskan untuk dirawat di RSUD Majenang.
Sebelumnya, pihak keluarga mengungkapkan kondisi korban.
Kakak korban, Cici Mardiyanti, mengaku adiknya masih merasakan sakit di badannya.
Bahkan terdapat luka memar di beberapa bagian tubuh.
Menurutnya, ada luka di bagian pipi kiri, dan pelipis korban benjol.
"Kuping sebelah kiri juga kena tonjok."
"Terus bahu memar. Perut katanya sakit dan dada sesak," jelasnya.
Baca juga: Siswa SMP Korban Penganiayaan di Cilacap Tuai Simpati Pengusaha Jambi, Siap Beri Beasiswa hingga S1
Video perundungan sesama siswa SMP di Cilacap ini viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang siswa beberapa kali mendapat pukulan dan tendangan dari pelaku yang mengenakan topi.
Aksi perundungan belakangan diketahui dilakukan oleh siswa SMP N 2 Cimanggu.
Kombes Fannky Ani Sugiharto menjelaskan, perundungan diduga terkait dengan ketidakpuasan pelaku karena korban mengklaim sebagai anggota kelompok mereka.
Kejadian tragis tersebut terjadi pada Selasa (26/9/2023).
MK yang merupakan ketua kelompok bernama Barisan Siswa, merasa tidak senang dengan tindakan korban yang dianggap menantang kelompok mereka dengan menggunakan nama Barisan Siswa.
"Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya ketemu lah sama ketuanya Barisan Siswa (seperti) yang viral di video itu," jelasnya, Rabu.
Baca juga: Kronologi Kasus Viral Bullying Siswa SMP di Cilacap: Dipicu Masalah Geng, Korban Alami Lebam-lebam
Sementara itu, berdasarkan video yang beredar, saat pengamanan oleh pihak kepolisian, kelima siswa tak luput dari teriakan massa yang geram dengan aksi penganiayaan itu.
Polresta Cilacap pun menurunkan 120 personel dalam aksi pengamanan terduga pelaku.
Selain melakukan pengamanan terhadap saksi dan terduga pelaku, Polresta Cilacap juga melakukan imbauan kepada masyarakat soal kamtibmas dan kodusifitas.
Polisi juga mengundang pihak sekolah, Forkopimda Cilacap, dan perangkat desa setempat untuk memaparkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga pelaku.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Pingky Setiyo Anggraeni) (Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf/Fadlan Mukhtar Zain)