TRIBUNNEWS.COM - Pembongkaran tugu perguruan silat di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berbuntut panjang.
Ratusan warga mendemo Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo pada Rabu (27/9/2023).
Aksi yang digelar di Mapolres Madiun itu mendesak AKBP Anton untuk mundur dari jabatannya.
Warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pecinta Budaya Madiun tidak terima dengan langkah pembongkaran tugu perguruan silat.
Berikut fakta-fakta fakta Kapolres Madiun didemo warga gara-gara bongkar tugu perguruan silat dirangkum dari TribunMadiun.com dan Kompas.com, Jumat (29/9/2023):
Baca juga: Tangis Keluarga saat Jenazah Korban Bentrok Antar Perguruan Silat di Taiwan Tiba di Rumah Duka
Mapolres digeruduk
Ratusan warga mulai mendatangi Mapolres Madiun pada Rabu siang.
Massa membawa pengeras suara serta sepanduk bertuliskan pesan aspirasi mereka "Kapolres Kabupaten (Madiun) Out".
Koordinator aksi Sudjono menegaskan, aksi demo merupakan bentuk sikap warga atas langkah pembongkaran tugu perguruan silat.
Ia menuding menuding Kapolres Madiun beserta jajarannya melakukan penekanan kepada warga.
Sehingga, tugu perguruan silat dibongkar bukan atas keinginan warga sendiri.
"Polisi juga memframing di media seakan sukarela. Tetapi perlu diketahui tahapan menuju ke situ (pembongkaran tugu). Apakah ada unsur-unsur penekanan dari pihak terkait,” ujar Sudjono.
Baca juga: Guru Silat di Cilacap Cabuli Anak Bawah Umur, Pelaku Gunakan Senjata hinggi Bikin Korban Takut
Sudjono selanjutnya mempertanyakan landasan hukum pihak kepolisian untuk melakukan pembongkaran.
Menurutnya hingga saat ini belum ada peraturan Bupati Madiun yang meregulasi pendirian tugu perguruan silat.
Di sisi lain, pembongkaran membuat warga sakit hati.
Semua tidak lepas dari Kabupaten Madiun sudah menjadi ikon kampung pesilat Indonesia.
"Polisi melakukan penertiban tugu pesilat merupakan kesalahan yang fatal," tegasnya.
“Untuk itu kami mendesak Kapolres Madiun (AKBP Anton Prasetyo) segera dimutasi dari Polres Madiun,” lanjut Sudjono.
Penjelasan Kapolres Madiun
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo dalam kesempatannya memberikan penjelasan terkait masalah ini.
Ia mengaku telah mengikuti aturan yang berlaku untuk menindak tugu perguruan silat.
Anton bahkan mempersilahkan warga agar membawa permasalahan ini ke pengadilan.
"Silahkan saja digugat ke pengadilan, itu hak warga negara.
Baca juga: Sambut Pawai Budaya Reog, Begini Pose Silat Menko PMK Saat Gunakan Pakaian Khas Ponorogo
Soal tuntutan mutasi saya kira ditujukan ke Polres Madiun kurang tepat. Seharusnya disampaikan ke Polda Jatim," urainya.
Anton menambahkan, pembongkaran tugu perguaran silat tidak hanya dilakukan di wilayah Kabupaten Madiun saja, namun juga di kota/kabupaten di Jawa Timur.
Hingga saat ini sudah ada 475 tugu yang sudah ditertibkan.
"Lalu di Kabupaten Madiun ada 77 tugu berada di fasilitas umum yang ditertibkan, baik ditertibkan maupun kesadaran diri atau sukarela," tutup Anton.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Febrianto Ramadani)(Kompas.com/Muhlis Al Alawi)