Setelah pelaku Evan usai melakukan tindakan tercelanya itu, pelaku Geji juga berniat menggagahi korban.
Namun lantaran kemaluannya tak mau tegang, pelaku Geji keluar kamar dan menyusul rekannya yakni pelaku Nando dan pelaku Evan.
Mereka kemudian meninggalkan rumah kos korban dengan mengendarai sepeda motor.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menuturkan, atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.
“Tiga tersangka ini kita lakukan penahanan dan kita kenakan 285 KUHP,” pungkas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Seorang Wanita di Kuta Selatan Dirudapaksa 3 Laki-Laki Secara Bergantian, Dibekuk Polresta Denpasar!