News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ulah Nekad Kades Sebarkan Video Asusila Mantan Istri Siri di Medsos Berujung Vonis 22 Bulan Dibui

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang vonis Kades Candimulyo di PN Mungkid, Rabu (28/9/2023).

Laporan Wartawan Tribun Jogja Taufiq Syarifudin

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Kepala Desa Kebonrejo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Zaenal Mutaqin resmi mendapat vonis hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim dipimipin Wanda Andriyenni, kemudian hakim anggota Fakhrudin Said Ngaji dan Alfian Wahyu Pratama ini lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan jaksa.

Zaenal Mutaqin dihukum lantaran dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terdakwa menyebarkan foto dan video asusila mantan istri sirinya R (30) lewat status di media sosial miliknya, dan menyebarkan lewat chat pribadi.

Namun, vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid itu ternyata lebih sedikit sekitar dua bulan dari tuntutan jaksa selama dua tahun.

Baca juga: VIRAL Warga Kaliangkrik Magelang Buat Pakaian dari Serbet, Warganet : Sekalian Jadi Lap Meja

"Mengadili terdakwa Zaenal Mutaqin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 10 bulan denda sebesar Rp 5 juta, kemudian jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji di PN Mungkid, Rabu (27/9/2023).

Seusai persidangan, juru bicara PN Mungkid Asri mengatakan, perkara Zaenal Mutaqin telah ditetapkan majelis hakim.

 "Diputuskan 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 5 juta, subsider 3 bulan," kata Asri.

Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa karena tindakannya meresahkan masyarakat. Tak hanya itu, terdakwa dengan perbuatannya menyebabkan trauma pada korban.

"Yang meringankan terdakwa berlaku sopan. Terdakwa mengakui dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya. Terdakwa tulang punggung keluarga," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, penasihat hukum Zaenal Mutaqin, Ahmad Solehudin mengutarakan, terdakwa dipastikan menerima sepenuhnya hukuman yang ditujukan.

"Tadi kami komunikasi sama terdakwa sudah menerima tidak akan mengajukan banding. Kami pun sudah merasa puas dengan putusan tersebut," ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini