"Mekanisme kedua kami akan mengambil kebijakan dengan mengeluarkan "Surat Keterangan" yang menerangkan tentang kebenaran dan keabsyahan Surat Keputusan Akreditasi yang sebenarnya guna dipergunakan sebagaimana mestinya," tambahnya.
Lebih lanjut, Yefry mengatakan, berdasarkan surat dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang ditanda-tangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 0889/E.E2/DT.00.08/2023 tanggal 29 September 2023, terdapat 3(tiga) langkah- langkah yang akan diambil.
"Untuk yang pertama, akan menerbitkan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Nomor Akreditasi Perguruan Tinggi atau menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 untuk 3.984 jazah, sebagai dokumen pengakuan yang dinilai sama dengan Ijazah," ungkapnya.
"Berdasarkan surat itu juga akan menerbitkan ulang Ijazah dengan prinsip kehati-hatian, akurasi dan legalitas agar ketepatan data dan informasi dalam Ijazah tetap terjaga, dengan menghapus dan memusnakan 3.984 Ijazah yang salah penulisan nomor akreditasinya," tuturnya.
Baca juga: 3.956 Ijazah Alumni Universitas Nusa Cendana Salah Ketik, Wakil Rektor : Tidak Bisa Diganti
Untuk poin Ketiga, kata Yefry, sesegera mungkin, Undana akan menyusun petunjuk teknis dengan mendapatkan persetujuan Dirjen Dikti untuk ditetapkan sebagai landasan kerja penerbitan ulang dan penghapusan atau pemusnahan Ijazah.
Turut hadir dalam Jumpa Pers itu, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, kerjasama & sistem informasi selaku PPID Utama Prof. Dr. Jefri S. Bale, ST., M.Eng, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. drh. Annytha Ina Rohi Detha, M.Si, Kepala Biro Perencanaan & kerjasama selaku Petugas Informasi Utama BPKS Yefry C. Adoe, SE dan Koordinator Bidang Perencanaan & kerjasama selaku PPID Pelaksana BPKS Imanuel Saduk, SH., M.Hum.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Penulisan Akreditasi Salah, Undana Kupang Akan Musnahkan 3.984 Ijazah Alumni,