Saat itu, Riandi menghajar kedua korban tersebut menggunakan kayu yang ia temukan di sekitar TKP.
Sementara Oki menghajar kedua korban menggunakan botol miras yang ia bawa sedari awal.
Sedangkan dua pelaku lainnya yakni Iskandar dan Sudirman menghajar kedua korban menggunakan tangan kosong.
"Akibatnya Faturahman mendapat luka di bagian wajah dan lengan kirinya. Sementara Fitriadi mengalami patah tulang hidung dan luka di bagian belakang kepalanya," ungkap Ginting.
Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dipasalkan dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP.
(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Empat Pria Aniaya Anggota Polri Dibekuk Tim Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel, Dikeroyok