TRIBUNNEWS.COM - Tersangka pembunuhan tukang bubur di Boyolali, Jawa Tengah bernama Nuryanto (42) divonis hukuman penjara seumur hidup.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Boyolali saat proses persidangan pada Rabu (4/10/2023) lalu.
Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana menyatakan hukuman yang diterima Nuryanto sesuai dengan dakwaan alternatif ke satu yaitu pasal 340 KUHP.
Menanggapi putusan tersebut, Nuryanto menerimanya meski memiliki kesempatan untuk melakukan banding.
Baca juga: Ibu di Medan jadi Tersangka Pembunuhan, Diduga Sengaja Tinggalkan Bayi di Dalam Baskom
"Sesuai dengan KUHAP masih bisa dicabut sampai dengan 7 hari ke depan. Jadi putusannya belum memiliki berkekuatan hukum tetap sampai para pihak menyatakan sikapnya sampai tujuh hari (setelah putusan)," tuturnya.
Putusan itu merupakan hukuman maksimal bagi terdakwa, lantaran ada beberapa hal yang memberatkan.
Tony Yoga Saksana menjelaskan ada 5 hal yang memberatkan hukuman terdakwa.
Pertama, perbuatan terdakwa sangat sadis.
Ya, terdakwa memukul punggung dan kepala korban dengan linggis yang dibawa.
Terdakwa juga menusuk korban dengan sebilah pisau hingga mengepruknya dengan tabung gas.
Kedua, terdakwa ini masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Baca juga: HEBOH Penemuan Mayat Remaja di Indramayu dengan Tangan Terikat, Korban Pembunuhan?
Korban merupakan adik dari orang tua terdakwa.
Ketiga, keluarga korban belum memaafkan terdakwa.
Kesadisan terdakwa hingga mengakibatkan korban meninggal dunia ini tentu membuat luka yang mendalam bagi keluarga.