Meski terdakwa sudah ditangkap, namun keluarga korban belum mau memberikan maaf bagi terdakwa.
Keempat, terdakwa memperoleh materi dari tindak pidananya.
Kasus pembunuhan berencana ini, memang karena untuk menguasai harta korban.
Terdakwa memang berniat melakukan pembunuhan itu hanya untuk menguasai harta benda korban.
Korban yang terkapar setelah dibabi buta terdakwa dipaksa menyerahkan surat pembelian perhiasan emas.
Setelah itu, gelang dan kalung yang dipakai korban dilucuti.
Baca juga: Terapis Pijat di Medan Tewas Tanpa Busana, Pelaku S Ditembak Polisi, Motif Pembunuhan Masih Didalami
Kelima, keuntungan materi sudah dinikmati.
Terdakwa saat itu berhasil merampas dengan paksa 50 gram perhiasan emas berupa gelang dan kalung.
Perhiasan itu kemudian dijual lalu uangnya dipakai bersama istri sirinya di Bandungan.
"Keuntungan materi juga telah dinikmati oleh terdakwa," jelas Tony.
Sedangkan untuk hal yang meringankan tidak ada.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Divonis Bui Seumur Hidup, Ini 5 Hal yang Memberatkan Nuryanto Si Pembunuh Penjual Bubur di Boyolali