TRIBUNNEWS.COM - Tersangka pembunuhan tukang bubur di Boyolali, Jawa Tengah bernama Nuryanto (42) divonis hukuman penjara seumur hidup.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Boyolali saat proses persidangan pada Rabu (4/10/2023) lalu.
Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana menyatakan hukuman yang diterima Nuryanto sesuai dengan dakwaan alternatif ke satu yaitu pasal 340 KUHP.
Menanggapi putusan tersebut, Nuryanto menerimanya meski memiliki kesempatan untuk melakukan banding.
Baca juga: Ibu di Medan jadi Tersangka Pembunuhan, Diduga Sengaja Tinggalkan Bayi di Dalam Baskom
"Sesuai dengan KUHAP masih bisa dicabut sampai dengan 7 hari ke depan. Jadi putusannya belum memiliki berkekuatan hukum tetap sampai para pihak menyatakan sikapnya sampai tujuh hari (setelah putusan)," tuturnya.
Putusan itu merupakan hukuman maksimal bagi terdakwa, lantaran ada beberapa hal yang memberatkan.
Tony Yoga Saksana menjelaskan ada 5 hal yang memberatkan hukuman terdakwa.
Pertama, perbuatan terdakwa sangat sadis.
Ya, terdakwa memukul punggung dan kepala korban dengan linggis yang dibawa.
Terdakwa juga menusuk korban dengan sebilah pisau hingga mengepruknya dengan tabung gas.
Kedua, terdakwa ini masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Baca juga: HEBOH Penemuan Mayat Remaja di Indramayu dengan Tangan Terikat, Korban Pembunuhan?
Korban merupakan adik dari orang tua terdakwa.
Ketiga, keluarga korban belum memaafkan terdakwa.
Kesadisan terdakwa hingga mengakibatkan korban meninggal dunia ini tentu membuat luka yang mendalam bagi keluarga.
Meski terdakwa sudah ditangkap, namun keluarga korban belum mau memberikan maaf bagi terdakwa.
Keempat, terdakwa memperoleh materi dari tindak pidananya.
Kasus pembunuhan berencana ini, memang karena untuk menguasai harta korban.
Terdakwa memang berniat melakukan pembunuhan itu hanya untuk menguasai harta benda korban.
Korban yang terkapar setelah dibabi buta terdakwa dipaksa menyerahkan surat pembelian perhiasan emas.
Setelah itu, gelang dan kalung yang dipakai korban dilucuti.
Baca juga: Terapis Pijat di Medan Tewas Tanpa Busana, Pelaku S Ditembak Polisi, Motif Pembunuhan Masih Didalami
Kelima, keuntungan materi sudah dinikmati.
Terdakwa saat itu berhasil merampas dengan paksa 50 gram perhiasan emas berupa gelang dan kalung.
Perhiasan itu kemudian dijual lalu uangnya dipakai bersama istri sirinya di Bandungan.
"Keuntungan materi juga telah dinikmati oleh terdakwa," jelas Tony.
Sedangkan untuk hal yang meringankan tidak ada.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Divonis Bui Seumur Hidup, Ini 5 Hal yang Memberatkan Nuryanto Si Pembunuh Penjual Bubur di Boyolali