TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita asal Gunung Girang, Cisaat, Sukabumi bernama Dini Sera Afrianti (29) tewas setelah diduga dianiaya dan disekap pacarnya berinisial GRT (31) di sebuah apartemen di Surabaya Barat.
Dikutip dari Tribun Madura, Dini tewas setelah lemas dan muntah darah.
Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan, GTR diduga merupakan anak anggota DPR.
Dimas mengungkapkan pihaknya telah melaporkan GTR ke SPKT Mapolresta Surabaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian dan atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 338 KUHP.
Dia mengatakan laporan terhadap GTR telah dibuat pada Rabu (4/10/2023) pukul 22.30 WIB dengan nomor laporan LP/B/ /077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Baca juga: Imigrasi Bekuk Buronan Kasus Pembunuhan Hampir 20 Tahun Asal RRT saat Santap Malam di Pluit
Dimas mengatakan GTR merupakan warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Kota Timor Tengah Utara, NTT.
"GTR ini adalah masih jadi pacar. Atau teman dekat dini alias Andini. GTR ini anak salah satu pejabat dewan DPR RI. Betul (anak anggota DPR RI di Jakarta) dari Nusa Tenggara Timur," ujarnya, Kamis (5/10/2023).
Dimas menduga kuat GTR melakukan serangkaian penganiayaan terhadap korban di basement di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya.
Kronologi
Masih dikutip dari Tribun Madura, peristiwa berawal ketika GTR dan Dini tengah berkunjung ke Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall bersama tujuh teman lainnya sekira pukul 22.00 WIB.
Mereka pun berkaraoke di room VIP dan dalam kondisi mabuk.
Lalu Dini dan GTR justru bertengkar.
Sementara teman-temannya meninggalkan Dini dan GTR di lokasi.