TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Mamuju, Sulawesi Barat ditetapkan jadi tersangka karena mencabuli anak di bawah umur.
Tersangka diketahui bernama YL (35), seorang kepala desa di Kabupaten Mamuju.
Kombes Iskandar, Kapolresta Mamuju mengatakan, kasus ini bermula ketika ada laporan masuk terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
YL melakukan aksinya di sebuah hotel di Kota Mamuju.
"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial YL (35) membenarkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban inisial P (17) sesuai dengan laporan polisi tersebut," ujar Iskandar, dikutip dari Tribun-Sulbar.com.
YL, kata Kombes Iskadar, mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korbannya sebanyak satu kali.
Baca juga: VIRAL Bocah Bawah Umur di Cilacap Jadi Korban Pencabulan 7 Pria Dewasa, Berlangsung Bertahun-tahun
"Setelah dilakukan penyelidikan terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuan terhadap korban yang masih di bawah umur sebanyak satu kali," ujarnya.
Modus Pelaku
Kombes Iskandar mengatakan, pelaku mulanya mengajak korban untuk makan malam di sebuah hotel di Mamuju.
Korban pun menuruti YL, namun saat tiba, ternyata restoran hotel telah tutup.
"Pelaku mengajak korban untuk menitip pesan makanan di sebuah kamar hotel," jelasnya.
Keduanya pun memesan dua kamar, satu kamar untuk saudara korban, dan satu lainnya untuk YL dan korban.
"Makanya perempuan ini disuruh pesan kamar, satu kamar di tempati saudaranya, satu kamarnya lagi di tempati pelaku dan korban," lanjutnya.
Mengutip Tribun-Sulbar.com, aksi tersangka pun terhalang karena pintu kamar diketuk.