"Persetubuhan sudah terjadi, tapi tidak selesai karena ketukan pintu," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut YL dijerat pasal Polisi kemudian menjerat pelaku pasal 81 ayat 2, junto pasal 76D Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2016.
Pasal tersebut, perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun tahun 2014 atas perubahan UU, nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukum di atas 5 tahun," pungkas Kombes Iskandar.
Kenal 3 Bulan
Saat diperiksa polisi, YL mengaku takut kehilangan jabatan saat berurusan dengan hukum.
"Saya takut karier saya hancur kalau ketahuan," ujarnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, Kamis (5/10/2023).
Dari keterangan YL, antara tersangka dan korban ternyata sudah sering berhubungan melalui WhatsApp.
Sudah tiga bulan, YL dan korban sering makan bersama, namun tak ada hubungan istimewa.
YL juga diketahui menyimpan foto syur korban, karena korban pernah mengirimkan foto tak senonohnya lewat WhatsApp.
Namun, seirng berjalannya waktu, muncul niat YL untuk menyetubuhi korban.
"Lagian kalau saya dilaporkan nanti, saya cukup bilang kita sama-sama mau," katanya.
Tersangka sempat Berikan Sejumlah Uang
YL ternyata sempat memberikan sejumlah uang kepada korban dan saksi berinisial RR, kakak korban.