Uang tersebut diterima keduanya setelah YL menyetubuhi korban.
Uang tersebut untuk korban senilai Rp 1,5 juta dan saksi senilai Rp 800 ribu.
"Total jumlah uangnya Rp 2,4 juta, ini juga termasuk saudara korban sebagai saksi inisial RR," kata Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, Kamis (5/10/2023).
Namun, uang tersebut ditolak oleh korban dan kakakya.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Sulbar.com, Adriansyah/Ilham Mulyawan)
BERITA REKOMENDASI