NNEWS.COM, MAKASSAR - Kasus pembunuhan dipicu rasa cemburu karena istri melakukan poliandri terjadi Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (1/10/2023) lalu.
ND (53) diketahui memiliki dua suami yakni Herman dan Faisal Dg Remo (22).
Herman selaku suami pertamamengetahui istrinya memiliki suami muda.
Bahkan pernikahan istrinya dengan suami muda atas persetujuan Herman.
Sebetulnya, sudah 3 tahun lamanya ND hidup bersama dua suami.
Selama itu, tidak ada permasalahan apa pun.
Namun belakangan, Herman merasa cemburu hinggan terjadi pembunuhan tersebut.
Baca juga: Poliandri di Probolinggo Berujung Maut, Begini Detik-detik Korban Dihabisi Suami : Memilukan
Peristiwa bermula saat Herman pesta miras di rumahnya, daerah Beba, Tamasaju, Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sabtu (30/9/2023) malam.
Herman berpesta miras dengan dua putranya MH alias Muh Alfatanah alias Angga (23).
Herman diketahui menaruh rasa cemburu terhadap Faisal Dg Remo (22), suami kedua dari istrinya ND.
Rasa cemburu itu menyeruak hingga sampai ke telinga kedua putranya Angga dan Wawan.
Herman yang emosi lantaran cemburu, pun mengatur rencana untuk mendatangi suami kedua istirnya (ND), Faisal.
Sebelum melakukan penyerangan, Angga mengajak dua temannya, I alias Irwandi alias Cambang (18) dan S alias Sulfian alias Pian Tejo (19).
"30 September 2023, di rumah Herman, Wawan, dan Angga telah terjadi perencanaan penyerangan kepada rumah korban (Faisal)," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, saat merilis pengungkapan itu di Mapolda Sulsel, Jumat (6/10/2023) sore.
Penyerangan pun dilakukan ke rumah Faisal di Mandalle, Kecamatan Bajeng, Gowa, Minggu (1/10/2023) pukul 01.18 dini hari,
Baca juga: Poliandri Berujung Maut di Gowa Sulsel: 3 Orang Tewas, Bermula dari Kecemburuan Suami Pertama
"Para pelaku tiba di TKP dan langsung melakukan penyerangan dan mengakibatkan tiga orang meninggal dunia," ujarnya.
Tiga korban meninggal itu adalah Faisal (22) dan dua kerabatnya Abbas Dg Tata (60), Faisal Dg Remo (22) dan Suaib Dg Pasang (40).
"Adapun motif, bahwa adalah cemburu. Dimana istri pelaku telah melakukan poliandri selama kurang lebih 3 tahun yang lalu. Tepatnya pada bulan Juni 2020," ungkap AKP Bachtiar.
Anehnya, kata Bachtiar, Herman tahu dan atas persetujuannya sang istri ND menikah dengan Faisal.
"Pelaku utama ini tahu, bahkan atas persetujuannya sendiri, terjadinya poliandri selama ini," ungkap Bachtiar.
"Namun sekarang ini baru merasa cemburu. Sehingga muncul sakit hati dan sepakat melakukan penyerangan," sambungnya.
Identitas dan peran pelaku
Dalam kasus ini ada enam pelaku yakni HL alias Herman Dg Leo (60).
Pelaku kedua adalah, MH alias Muh Alfatanah alias Angga (23) yang merupakan anak dari Herman.
Pelaku ketiga, HM alias Herawan Mappatundu alias Wawan (28) juga anak dari Herman.
Pelaku keempat, I alias Irwandi alias Cambang (18) yang merupakan teman dari Wawan.
Pelaku kelima, S alias Sulfian alias Pian Tejo (19) merupakan teman dari anak Herman, Angga.
Dan pelaku keenam, MT alias Muh Tajar alias Dg Punna (54) adalah kerabat Herman.
Peran ke enam pelaku dipaparkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso saat merilis pengungkapan kasus itu di kantornya, Jumat (6/10/2023) sore.
"Pertama, HL (60) pekerjaan tukang parkir. Peran yang bersangkutan menyampaikan permasalahan rasa sakit hati," kata Irjen Setyo
"Dan menyuruh melakukan penyerangan ke rumah korban. Kemudian ikut minum minuman keras sebelum kejadian bersama pelaku lain," sambungnya.
Pelaku kedua lanjut Setyo, inisial MH (23) pekerjaan buruh.
"Perannya melakukan penikaman terhadap Faisal. Kemudian membuat rencana penyerangan terhadap diri korban Faisal. Melakukan kekerasan kepada korban Abbas dan Suaib dengan cara menebas," jelansya.
Tersangka ketiga, inisial HM (18) pekerjaan wiraswasta. Perannya kata Setyo melakukan penikaman terhadap Faisal.
"Membuat rencana penyerangan terhadap Faisal. Kemudian mengumpulkan pelaku untuk minum-minum di rumahnya," ucap Setyo.
"Menyediakan sebuah badik dan melakukan tindak kekerasan kepada korban dengan cara menusuk," sambungnya .
Pelaku keempat inisial I (18) pekerjaan kuli bangunan.
"Perannya memasuki rumah korban dengan membawa sebuah busur. Menjaga lokasi pada saat terjadi penyerangan," bebernya.
Tersangka 5 inisial S (19) mahasiswa. Perannya lanjut Setyo menjaga lokasi saat terjadi penyerangan dan membawa busur.
"Tersangka 6 inisial MT (54) pekerjaan wiraswasta. Perannya merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu, Sulawesi Tengah," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku HL, MH, HM, IA dan AA disangkakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56.
Mereka terancam hukuman mati atau minimal seumur hidup. Sementara pelaku MT dengan sangkaan pasal 221 KUHPidana dengan ancaman hukum 9 bulan penjara.
Penulis: Muslimin Emba
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Kasus Asmara Berujung Maut di Bajeng Gowa, Ternyata Suami Pertama Restui Istri Poliandri